Bupati Larang Pembelian LKS di Sekolah, DPD Sundawani Apresiasi: “Jangan Ada Lagi Siswa Tertekan karena Tak Mampu Membeli”

2 min read

 

KARAWANG – Ketua Paguyuban DPD Sundawani Karawang, H. Ranzes Iman Sudirman, mengapresiasi langkah tegas Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., yang secara resmi melarang praktik imbauan atau bahkan kewajiban pembelian Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) oleh guru di sekolah-sekolah tingkat SD dan SMP yang berada di bawah kewenangan Kabupaten Karawang.

Menurut H. Ranzes, kebijakan ini bukan hanya soal penghapusan beban finansial, tetapi juga langkah cerdas dan penuh empati dari seorang pemimpin yang memahami beratnya perjuangan orang tua di tengah kondisi ekonomi yang tak menentu.

> “H. Aep Syaepuloh memang pemimpin yang bijaksana, yang mampu merasakan beban rakyatnya. Larangan pembelian LKS ini adalah angin segar bagi para orang tua. Ini bukan hanya tentang uang, tapi tentang keadilan dan kesetaraan di lingkungan sekolah,” ujar Ranzes.

Ranzes juga menekankan pentingnya penerapan larangan ini secara menyeluruh dan konsisten di seluruh wilayah Karawang. Menurutnya, jika hanya sebagian sekolah yang mematuhi dan sebagian lainnya tetap memberlakukan LKS, maka hal itu justru dapat menimbulkan ketimpangan sosial dan tekanan psikologis di kalangan siswa.

> “Bayangkan ada siswa yang tidak mampu membeli LKS, lalu merasa tertinggal atau bahkan dikucilkan karena temannya punya dan dia tidak. Jangan sampai ada anak-anak kita yang terkena tekanan mental, minder, atau merasa tidak setara hanya karena urusan membeli buku,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa dunia pendidikan semestinya menjadi ruang yang ramah, inklusif, dan mendidik, bukan menjadi sumber tekanan baru bagi siswa dan orang tuanya.

DPD Sundawani Karawang pun menyatakan siap mendukung penuh kebijakan ini dan mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk kepala sekolah dan para guru, untuk menjaga marwah pendidikan sebagai hak setiap anak tanpa diskriminasi berdasarkan kemampuan ekonomi.

> “Kami harap tidak ada kepala sekolah atau guru yang coba-coba melanggar kebijakan ini. Karena konsekuensinya sudah jelas, Bupati tidak akan segan-segan mencopot yang bersangkutan,” tambah Ranzes.

Kebijakan pelarangan pembelian LKS ini diharapkan menjadi tonggak awal reformasi pendidikan yang lebih merata dan berkeadilan di Karawang, sekaligus menjadi contoh baik bagi daerah lain untuk menghapuskan praktik-praktik pendidikan yang berpotensi mendiskriminasi siswa dari keluarga kurang mampu.

 

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours