Depok, Swarajabar .id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mulai bersiap menyambut pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.
Ini merupakan kabar gembira bagi para orang tua dan siswa kelas 6 SD di Kota Depok.
Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini dibuka melalui enam jalur pendaftaran, lengkap dengan kuota yang telah diatur secara proporsional. Para calon siswa dan orang tua diimbau mencermati dengan cermat syarat dan jadwal agar tidak melewatkan kesempatan berharga ini.
Enam Jalur Pendaftaran, Ini Rinciannya
Pendaftaran PPDB SMP tahun ini dapat dilakukan melalui enam jalur, yakni:
1. Domisili (Zonasi) – Kuota 45%
2. Afirmasi – Kuota 20% (termasuk 2% untuk inklusi/disabilitas)
3. Inklusi (Disabilitas)
4. Prestasi Akademik dan Non-akademik – Kuota 30%
5. Mutasi Orang Tua/Wali – Kuota 5%
6. SMP Terbuka – Jalur khusus bagi siswa dengan kebutuhan fleksibilitas belajar
Tahapan Pendaftaran: Catat Tanggal Pentingnya!
Tahap I (2–5 Juni 2025): Jalur Domisili, Afirmasi, Inklusi, dan Mutasi
Pengumuman hasil seleksi: 13 Juni 2025
Tahap II (16–19 Juni 2025): Jalur Prestasi dan SMP Terbuka
Tes Berstandar: 20 Juni 2025
Pengumuman hasil seleksi: 27 Juni 2025
Syarat Umum Wajib Dipenuhi
Calon peserta harus memenuhi sejumlah ketentuan sebagai berikut:
Telah lulus SD/MI/SDLB atau Program Paket A
Usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025
Memiliki Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (diterbitkan sebelum 1 Juli 2024 dan berbarcode), serta KTP orang tua
Menyertakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai Rp10.000
Hanya boleh memilih satu SMP Negeri di Kota Depok
Lulusan sebelum tahun ajaran 2024/2025 wajib melampirkan ijazah
Persyaratan Khusus Tiap Jalur
Prestasi: Nilai rapor rata-rata minimal 85 serta tes berstandar; bila menggunakan piagam, wajib menyertakan sertifikat prestasi dan surat keterangan sekolah.
Afirmasi: Hanya untuk siswa dari keluarga tidak mampu, dibuktikan dengan KIS PBI atau terdaftar di DTKS.
Inklusi: Wajib melampirkan surat keterangan dari sekolah asal atau tenaga medis.
Mutasi: Perlu menyertakan SK tugas terakhir dari instansi orang tua/wali.
Adapun SMP negeri inklusi yang tersedia di Depok meliputi SMPN 5, 6, 8, 9, 10, 12, 13, 17, 18, 19, dan 22.
Disdik Depok: Cermati Syarat, Jangan Sampai Salah Langkah
Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok mengimbau seluruh calon peserta dan orang tua agar memperhatikan dengan detail syarat dan tahapan yang ditentukan.
“Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai jalur yang dipilih. Pahami jadwalnya, dan jangan sampai tertinggal,” tegasnya.
Informasi lebih lanjut dan petunjuk teknis pendaftaran dapat diakses melalui situs resmi Dinas Pendidikan Kota Depok atau media sosial resmi mereka.(Bro)
