Catat..!! Ini Jadwal dan Syarat Masuk SMP Negeri di Kota Depok Tahun Ajaran 2025/2026

Depok, Swarajabar .id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mulai bersiap menyambut pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.

Ini merupakan kabar gembira bagi para orang tua dan siswa kelas 6 SD di Kota Depok.

Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini dibuka melalui enam jalur pendaftaran, lengkap dengan kuota yang telah diatur secara proporsional. Para calon siswa dan orang tua diimbau mencermati dengan cermat syarat dan jadwal agar tidak melewatkan kesempatan berharga ini.

Enam Jalur Pendaftaran, Ini Rinciannya

Pendaftaran PPDB SMP tahun ini dapat dilakukan melalui enam jalur, yakni:

1. Domisili (Zonasi) – Kuota 45%

2. Afirmasi – Kuota 20% (termasuk 2% untuk inklusi/disabilitas)

3. Inklusi (Disabilitas)

4. Prestasi Akademik dan Non-akademik – Kuota 30%

5. Mutasi Orang Tua/Wali – Kuota 5%

6. SMP Terbuka – Jalur khusus bagi siswa dengan kebutuhan fleksibilitas belajar

Tahapan Pendaftaran: Catat Tanggal Pentingnya!

Tahap I (2–5 Juni 2025): Jalur Domisili, Afirmasi, Inklusi, dan Mutasi

Pengumuman hasil seleksi: 13 Juni 2025

Tahap II (16–19 Juni 2025): Jalur Prestasi dan SMP Terbuka

Tes Berstandar: 20 Juni 2025

Pengumuman hasil seleksi: 27 Juni 2025

Syarat Umum Wajib Dipenuhi

Calon peserta harus memenuhi sejumlah ketentuan sebagai berikut:

Telah lulus SD/MI/SDLB atau Program Paket A

Usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025

Memiliki Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (diterbitkan sebelum 1 Juli 2024 dan berbarcode), serta KTP orang tua

Menyertakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai Rp10.000

Hanya boleh memilih satu SMP Negeri di Kota Depok

Lulusan sebelum tahun ajaran 2024/2025 wajib melampirkan ijazah

Persyaratan Khusus Tiap Jalur

Prestasi: Nilai rapor rata-rata minimal 85 serta tes berstandar; bila menggunakan piagam, wajib menyertakan sertifikat prestasi dan surat keterangan sekolah.

Afirmasi: Hanya untuk siswa dari keluarga tidak mampu, dibuktikan dengan KIS PBI atau terdaftar di DTKS.

Inklusi: Wajib melampirkan surat keterangan dari sekolah asal atau tenaga medis.

Mutasi: Perlu menyertakan SK tugas terakhir dari instansi orang tua/wali.

Adapun SMP negeri inklusi yang tersedia di Depok meliputi SMPN 5, 6, 8, 9, 10, 12, 13, 17, 18, 19, dan 22.

Disdik Depok: Cermati Syarat, Jangan Sampai Salah Langkah

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok mengimbau seluruh calon peserta dan orang tua agar memperhatikan dengan detail syarat dan tahapan yang ditentukan.

“Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai jalur yang dipilih. Pahami jadwalnya, dan jangan sampai tertinggal,” tegasnya.

Informasi lebih lanjut dan petunjuk teknis pendaftaran dapat diakses melalui situs resmi Dinas Pendidikan Kota Depok atau media sosial resmi mereka.(Bro)

Bagikan berita/artikel ini