Bandung – Swarajabar.id
Penanganan hukum terhadap mahasiswi ITB berinisial SSS kembali menuai sorotan. Selain Arip Wampasena, S.H., salah satu anggota tim kuasa hukum SSS, Doan Bachtiar, S.H., juga mengkritisi langkah aparat penegak hukum (APH) yang dinilai menyalahi prosedur dalam proses penangkapan kliennya.
Menurut Bachtiar, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), semestinya penegak hukum melakukan pemanggilan secara berjenjang terlebih dahulu sebelum melakukan penangkapan paksa.
> “Dalam KUHAP jelas disebutkan bahwa penangkapan tidak boleh dilakukan secara tiba-tiba. Harus ada pemanggilan pertama, pemanggilan kedua. Jika yang bersangkutan tidak kooperatif, barulah bisa dilakukan penangkapan secara paksa,” ujar Bachtiar saat dikonfirmasi di Bandung, Minggu (11/5/2025).
Ia menilai, tindakan yang dilakukan Bareskrim dalam kasus ini telah mengabaikan asas praduga tak bersalah serta prosedur hukum yang berlaku.
> “Kami menilai ada kejanggalan dalam proses ini. Sebagai kuasa hukum, kami tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena tidak ada alasan objektif yang mendesak untuk menahan SSS,” katanya.
Lebih lanjut, Bachtiar menekankan bahwa kegaduhan di ruang publik akibat unggahan meme tidak serta-merta dapat dijadikan dasar pidana. Ia menyebut bahwa kriminalisasi atas ekspresi di ruang digital dapat mencederai prinsip demokrasi dan konstitusi.
> “Kebebasan berekspresi dijamin oleh Undang-Undang Dasar. Jika semua kritik dijawab dengan penangkapan, maka ini berbahaya bagi demokrasi,” tegasnya.
Ia pun berharap agar pihak Bareskrim dapat mematuhi dan menaati seluruh ketentuan hukum positif yang berlaku dalam menangani perkara ini.
> “Kami berharap Bareskrim menjalankan proses hukum ini secara adil, sesuai aturan KUHAP dan asas due process of law. Jangan sampai langkah yang diambil justru memperlemah kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” pungkas Bachtiar.
Latar Belakang
SSS, mahasiswi seni rupa ITB, ditangkap karena mengunggah meme yang diduga adanya muatan asusila dengan gambar Presiden Jokowi dan Presiden Prabowo yang dinilai menyinggung simbol negara. Kasus ini menjadi perhatian nasional karena dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi di kalangan mahasiswa

