Bekasi – Pencemaran udara bukan sekadar gangguan—ini kejahatan. Itulah peringatan keras yang dilontarkan Ketua Umum Lembaga Peduli Lingkungan Hidup & Kesehatan (LPLHK), H. Triyana, S.E., kepada publik dan seluruh pelaku industri yang masih abai terhadap tanggung jawab lingkungan.
“Cukup sudah kita diam. Pencemaran udara hari ini bukan sekadar bau menyengat atau asap tebal. Ini adalah racun yang pelan-pelan membunuh, merusak paru-paru anak-anak kita, dan mencemari setiap napas yang kita hirup. Dan itu adalah tindak pidana!” tegas Triyana, Selasa (29/4/2025).
Ia mengungkap bahwa banyak tindakan yang kerap dianggap sepele sejatinya merupakan bentuk pelanggaran hukum berat. Di antaranya:
1. Gas buang beracun dari cerobong industri dan kendaraan yang tak terkontrol.
2. Pembakaran sampah sembarangan di permukiman dan lahan kosong yang menghasilkan zat karsinogenik.
3. Penggunaan bahan kimia berbahaya tanpa pengamanan yang mencemari udara secara langsung.
Triyana tidak hanya menyampaikan keluhan, tapi juga menuntut tindakan nyata. Ia menyatakan bahwa setiap pelaku pencemaran harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.
“Jangan biarkan udara kita dijadikan korban kepentingan bisnis. Jangan tunggu ada korban jiwa baru hukum ditegakkan. Undang-Undang sudah jelas, ancaman pidananya nyata: penjara, denda, bahkan pencabutan izin usaha,” katanya lantang.
LPLHK, lanjutnya, siap menjadi garda terdepan untuk melaporkan dan mengawal setiap dugaan pelanggaran pencemaran udara, termasuk menuntut keterlibatan aktif aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
“Kita tidak butuh pemimpin yang tutup mata. Kita butuh tindakan. Jika tak sanggup melindungi udara rakyat, maka mundurlah!” seru Triyana.
Ia pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak lagi pasrah dan diam. Menurutnya, perubahan hanya akan terjadi bila rakyat bersuara lantang dan bersatu melawan kejahatan lingkungan.
“Lawan pencemaran! Lawan pembiaran! Udara bersih adalah hak kita semua. Salam Hijau Lestari!” pungkasnya dengan nada penuh tekad.
