SKANDAL LIMBAH DI KARAWANG: Ketika Nyawa Warga Dikalahkan oleh Surat Administrasi

2 min read

Karawang – Bayangkan limbah beracun mengalir di dekat rumah sakit. Tanpa izin, tanpa pengawasan. Limbah itu bisa mencemari air, meracuni tanah, bahkan mengancam nyawa anak-anak yang bermain tak jauh dari lokasi. Lalu bayangkan, pemerintah justru menutupnya dengan satu lembar kertas: sanksi administratif. Itulah yang terjadi di Karawang hari ini.

Skandal ini mencuat setelah H. Ujang Suhana, S.H., praktisi hukum senior di Karawang, mengungkap adanya dugaan pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) oleh salah satu rumah sakit. Bukti-buktinya disebut sudah jelas. Tapi reaksi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang? Bukan laporan pidana, bukan pencabutan izin, melainkan hanya teguran administratif.

“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini kejahatan lingkungan. Tapi DLH memperlakukan pelaku seolah hanya ‘lupa administrasi’. Ada apa? Siapa yang dilindungi?” tanya Ujang geram.

Menurutnya, tindakan DLH tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga melukai hati masyarakat yang selama ini percaya bahwa pemerintah berdiri untuk melindungi. Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 jelas menyatakan bahwa pembuangan limbah B3 ilegal adalah tindak pidana, dengan ancaman penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Tapi, semua itu tampaknya dikesampingkan.

“DLH lebih takut pada rumah sakit daripada pada rakyat. Padahal rakyatlah yang minum dari sumur tercemar, menghirup udara beracun, dan akhirnya harus membayar mahal: dengan kesehatan dan nyawa,” ujar Ujang dengan nada getir.

Ia menyebut kasus ini sebagai ujian moral bagi semua pihak: aparat penegak hukum, DPRD, dan Bupati Karawang. “Jika hari ini kalian diam, maka besok kita akan melihat Karawang jadi kota racun. Bukan karena rakyat tak peduli, tapi karena pejabatnya takut bertindak,” katanya tegas.

Lebih dari itu, Ujang menyerukan agar LSM, ormas, jurnalis, dan masyarakat sipil tidak membiarkan kasus ini tenggelam. Ia khawatir, seperti kasus-kasus sebelumnya, semuanya akan dibungkam: “dipetieskan, didiamkan, lalu hilang.”

“Jangan biarkan keadilan dikubur bersama limbah,” pungkasnya dengan suara penuh tekanan.

Kini, publik menunggu: akankah hukum benar-benar bicara? Atau, sekali lagi, kita akan menyaksikan Karawang diatur bukan oleh keadilan, tetapi oleh diamnya para penguasa?

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author