Premanisme Berkedok Penarikan! Rekan Advokat LBH KAI Jabar Dianiaya Matel di Bogor! Polisi Harus Cepat Bertindak!

2 min read

Bogor – Swarajabar.id
Aparat hukum kembali diuji. Kali ini bukan warga biasa, tapi seorang rekan advokat dari LBH KAI Jawa Barat yang menjadi korban kekerasan brutal oknum mata elang (matel) saat tengah menjalankan tugas pendampingan hukum. Aksi barbar itu terjadi di tengah keramaian jalan, tepat di depan Masjid BNR, Bogor Selatan, Senin sore (15/04/2025) sekitar pukul 17.15 WIB.

Korban saat itu berupaya melindungi kliennya dari penarikan paksa sepeda motor yang dilakukan oleh sejumlah matel. Namun respons para pelaku jauh dari kata profesional: mereka justru melakukan intimidasi, mendorong, bahkan memukul korban—hanya karena ia meminta surat resmi penarikan yang memang tak bisa mereka tunjukkan.

Sekjen LBH KAI Jawa Barat, Adv. Ipung D. Tarsovie, S.H., menegaskan bahwa kejadian ini bukan hanya penghinaan terhadap profesi advokat, tapi juga cermin nyata pembiaran terhadap praktik premanisme berkedok hukum.

“Ini bukan insiden biasa. Ini penganiayaan terhadap penegak keadilan! Jika seorang advokat saja bisa dipukuli saat menjalankan tugasnya, lalu bagaimana nasib masyarakat kecil di luar sana?” kata Ipung dengan nada tinggi.

Lebih lanjut, Ipung mendesak kepolisian untuk tidak hanya menerima laporan, tapi segera menangkap dan memproses hukum para pelaku. LBH KAI Jabar bahkan menyiapkan langkah hukum lanjutan jika penanganan kasus ini dianggap tidak serius.

“Kami apresiasi Polresta Bogor Kota atas respons cepatnya. Tapi ini baru permulaan. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas, sampai semua pelaku diadili. Jangan sampai hukum kita kalah oleh preman jalanan!” tegasnya.

Direktur LBH KAI Jawa Barat, Zulkeshia, S.H., M.H., didampingi Sekjen LBH KAI Jawa Barat, Ipung D. Tarsovie, S.H., dan Bidang Hukum LBH KAI Jawa Barat, Yusup Senjaya, S.H., mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima oleh pihak kepolisian, dan proses hukum akan segera berjalan.

LBH KAI Jabar juga menyerukan penertiban nasional terhadap praktik penarikan kendaraan oleh matel yang kerap merampas hak warga secara sewenang-wenang. Mereka menilai, selama penarikan kendaraan dilakukan tanpa surat resmi dan tanpa prosedur hukum, maka tindakan tersebut adalah ilegal dan layak dipidana.

Insiden ini mengguncang solidaritas profesi advokat. LBH KAI Jabar memastikan akan membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kekerasan serupa. Sebab mereka percaya: hari ini advokat yang dipukul, besok bisa jadi siapa saja

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author