Bogor, 5 Maret 2025 – LSM Barak Indonesia Marcab Bogor menyatakan kekecewaannya setelah tidak diterima untuk audiensi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bogor hari ini, Rabu (5/3/2025). Alasan yang diberikan adalah kesibukan pihak Kejaksaan. Sebagai gantinya, ketua LSM BARAK Indonesia Marcab Bogor beserta jajaran yang di dampingi Divisi Hukum M.N. Ronny, S.pd.S.H hanya mendapatkan klarifikasi dari tim Intelkam dan Humas Kejaksaan Negeri Bogor terkait laporan yang mereka ajukan mengenai 8 desa.
Audiensi yang dimaksudkan oleh LSM Barak Indonesia tersebut bertujuan untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan yang telah mereka sampaikan sebelumnya. Menurut informasi yang diterima dari Intelkam dan Humas Kejaksaan Bogor, hingga saat ini baru 3 kepala desa yang telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi, 4 kepala desa lainnya rencananya akan segera dipanggil untuk proses yang sama, diikuti dengan pemanggilan keterangan.
Namun, terdapat satu desa yang dianggap mencurigakan oleh LSM, yaitu Desa Leuwiliang Kecamatan Leuwiliang, LSM melaporkan bahwa berkas laporan mereka terkait desa tersebut tidak diketahui keberadaannya. Padahal, laporan tersebut telah disampaikan pada 20 Agustus 2024, dan kepala desa tersebut telah dipanggil oleh Kejaksaan sekitar September 2024. LSM juga mengklaim memiliki bukti foto saat kepala desa tersebut dipanggil oleh Kasie Pidsus.
Humas Kejaksaan Negeri Bogor menyatakan bahwa mereka akan mencari keberadaan berkas Desa Leuwiliang tersebut dan pihak LSM meminta waktu 7 hari ke depan untuk memberikan informasi lebih lanjut terkait keberadaan berkas Desa Leuwiliang Kecamatan Leuwiliang.
“Kami tidak ingin memiliki asumsi negatif terhadap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terkait tidak adanya tindak lanjut terhadap laporan Desa Leuwiliang dan ketidaktahuan posisi berkasnya,” ujar perwakilan LSM BARAK Indonesia.
LSM Barak Indonesia Marcab Bogor menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut. Jika tidak ada tindak lanjut yang memadai, mereka menyatakan akan mencabut berkas dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Bandung sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
“Kami akan terus memantau perkembangan ini. Jika tidak ada tindak lanjut yang jelas, kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah lebih lanjut,” tegas perwakilan LSM.



