Bangunan Sambal Bakar Disegel, Diduga Masih Beroperasi Kegiatan Finishing

2 min read

Depok,Swarajabar.id – Meskipun telah disegel oleh pihak berwenang, aktivitas pembangunan di lokasi Sambal Bakar Kota Depok diduga masih berlangsung. Padahal, sesuai dengan peraturan yang berlaku, bangunan yang sudah dikenai sanksi penyegelan seharusnya menghentikan seluruh kegiatan. Namun, hasil pemantauan di lapangan justru menunjukkan adanya indikasi aktivitas yang terus berjalan.

Penyegelan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok karena bangunan tersebut diduga melanggar garis sempadan sungai (GSS). Tindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum serta Perda Nomor 2 Tahun 2024 mengenai penyelenggaraan perizinan dan non-perizinan.

Namun, meski segel telah terpasang, sejumlah kendaraan pengangkut material masih terlihat keluar-masuk di area proyek. Aktivitas bongkar muat barang yang diduga material bangunan juga tampak masih berlangsung di lokasi.

Menanggapi hal ini, Project Manager Sambal Bakar, Imam, menjelaskan tidak adanya aktivitas pembangunan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa proyek sudah rampung dan saat ini hanya tinggal tahap penyelesaian akhir. “Saat ini tidak ada lagi pembangunan. Pekerja juga sudah tidak ada setelah ramai pemberitaan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (21/2/2025).

Namun, pantauan media di lapangan menunjukkan sebaliknya, di mana beberapa kendaraan tetap terlihat memasuki area tersebut dengan membawa barang yang dicurigai sebagai material konstruksi. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa aktivitas pembangunan masih berjalan secara diam-diam meski sebelumnya telah disegel oleh Satpol PP dengan dukungan aparat kepolisian dan TNI.

Masyarakat pun mendesak agar Satpol PP Kota Depok segera bertindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memastikan tidak ada pihak yang mencoba mengabaikan aturan dan menghindari sanksi yang telah ditetapkan. (Bro)

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours