BPD Desa Jatisari Janji Akan Kawal Hasil Audensi Forum Warga Jatisari Tuntut Oknum Perangkat Desa Mengundurkan Diri

3 min read

 

Garut, Swara Jabar – Perwakilan warga Desa Jatisari yang tergabung dalam Forum warga Jatisari datangi kantor desa lakukan audiensi kepada BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Sabtu (15/2).

Forum warga Jatisari tersebut menuntut agar oknum perangkat desa yang telah mencemarkan nama baik Desa Jatisari agar mengundurkan diri dari perangkat desa, selain itu forum juga meminta agar BPD membuat pakta integritas bagi para perangkat desa.

“Forum Warga Desa Jatisari memberikan waktu 3×24 jam kepada BPD untuk menindak lanjuti hasil dari audiensi hari ini, dan apabila selama kurun waktu tersebut tidak ada kejelasan maka forum warga Jatisari akan turun ke jalan untuk melanjutkan audiensi ke kecamatan bahkan tidak menutup kemungkinan akan ke Dinas DPMD,” ucap Hanapi yang akrab disapa Ade Hedi selaku korlap forum.

 

 

Selain itu juga jelasnya, forum meminta agar para perangkat bisa menjaga etika dan moral, sebab mereka merupakan sosok figur di wilayah desanya, kita harus malu dengan keberadaan Desa Jatisari yang di wilayah hukumnya ada pesantren besar Sukaraja.

Lanjut Ade Hedi sebetulnya rencana audensi warga Jatisari akan dilakukan pada bulan Desember, namun melihat situasi dan kondisi yang bertepatan dengan nataru maka kami batalkan bahkan rencana awal saat itu kami akan membawa massa sekitar 150 orang. Untuk audensi hari ini dalam surat ijin kami mencantumkan estimasi 50 orang, namun setelah koordinasi dengan pihak keamanan yang meminta untuk meminimalisir peserta, maka kami berusaha mencegah warga yang akan ikut.

Ade Hedi pun dengan gamblang menjelaskan kronologinya, terkuaknya kasus yang diduga perselingkuhan antara Oknum kepala desa dengan oknum perangkat desa yang berbeda wilayahnya, bukan sama-sama satu desa ini sudah lama terjadi sekitar bulan Nopember 2023, yang kronologinya “Saat itu istri oknum kepala desa datang ke kantor desa si perangkat dengan membawa jaket si perangkat yang ketinggalan di dalam mobil. Bahkan saat itu istri kepala desa menceritakan bahwa dirinya pernah membuntuti mobil suaminya yang sedang bareng sama perangkat tersebut yang mengakibatkan mobil yang sedang ditumpangi oleh pasangan selingkuh tersebut kecelakaan. Setelah itu dengan adanya aduan dari istri kepala desa kepada kepala desa si perangkat maka kepala desa mengambil tindakan musdes dengan hasil bahwa si perangkat harus diberhentikan. Maka kades mengeluarkan SK pemberhentian tanpa ada rekom dari kecamatan karena pihak kecamatan tidak mau memberikan rekom. Dengan adanya pemberhentian tersebut si perangkat mengadukan ke PTUN yang hasilnya dimenangkan oleh perangkat karena dalam pengajuan ke PTUN si perangkat mempermasalahkan isi SK pemberhentian yang isinya mengatakan bahwa Sdri T telah melanggar etika asusila yang mana menurut hukum kalau asusila itu harus ada bukti yang kuat. Maka dari itu sdri T menang dan sekarang masuk lagi jadi perangkat.

Menurut Ade Hedi menjadi pertanyaan besar warga, karena saat itu sampai sekarang kenapa Camat tidak mau memberikan rekom pemberhentian? Padahal sudah jelas Sdri T, sudah melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 pasal 51 Hurup (e) melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa; dan hurup (k) melanggar sumpah/janji jabatan; Menilik dari UU No 6 Tahun 2014 ini Sudah Jelasn bahwa Sdri T telah melanggarnya. Jadi ada apa dengan Camat Karangpawitan sehingga tidak berani mengeluarkan rekom?

Ketua BPD menerima para audensi dengan lapang dada, dan pihaknya akan mengadakan musyawarah secepatnya dengan para lembaga lainnya, dan akan mengawal hasil pertemuan ini ke tingkat lebih tinggi.

Kegiatan audensi Forum Warga Jatisari dengan BPD berlangsung lancar, di kawal ketat oleh pihak keamanan TNI dan Polisi, juga di hadiri oleh Kasie Trantib Kecamatan Karangpawitan. (Liputan tim Iwo / Editor: Redaksi)

 

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours