Kades Sindanglaya Kaget Mendengar Salah Satu Rumah Warganya Dalam Kondisi Tidak Layak dan Mau Ambruk

3 min read

 

Garut, SWARA JABAR – Pemerintah baik pusat maupun daerah telah mengklasifikan beberapa tipe kategori rumah berdasarkan kondisinya salah satunya adalah rumah tidak layak huni yang biasa disebut RTLH yaitu rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan, luas bangunan, dan kesehatan penghuni. Ada beberapa kriteria rumah yang dikategorikan tidak layak huni diantaranya adalah:
– Luas ruangan kurang dari 9 meter persegi per orang.
– Konstruksi bangunan buruk dan membahayakan
– Sistem sirkulasi udara kurang baik
– Pencahayaan alami kurang
– Tingkat kelembapan tinggi
– Sistem sanitasi buruk
– Lokasi rumah sulit mendapatkan air bersih atau air minum yang baik
– Lokasi rumah berada di daerah yang membahayakan

Untuk itulah pemerintah pusat menggelontorkan anggaran dana ke setiap desa yang begitu fantatis mencapai 1 milyar yaitu salah satunya untuk pembangunan di wilayahnya masing masing, tentunya dengan tujuan untuk kemajuan desanya sendiri. Namun sangat miris, kenyataannya masih ada saja rumah yang dianggap tidak layak huni, seperti rumah pasangan Asep (42th) Diah (42th) warga Kampung Cijambe RT 03 RW 10 Desa Sindanglaya Kecamatan Karangpawitan Kab Garut, yang mendiami rumah berukuran 4m x 3m yang dihuni oleh 6 kepala keluarga, dengan kondisi rumah yang sangat memprihatinkan, terlihat kondisi dapur sudah ambruk.

 

 

Menurut Diah saat di wawancara mengatakan dengan logat sundanya, “Sanes sapertos anu sanes ari atos kumaha atuh, caroge kuli serabutan abdi kuli tani kitu ge pami aya anu miwarang, ngantos ngantos bantosan ti desa teu aya wae, anu motoan weh saur paripaosna mah unggal usik lungsur henteu,” (Bukannya tidak mau seperti orang lain, harus bagai mana lagi suami hanya kuli serabutan saya kuli tani itupun kalau ada yang nyuruh, nunggu nunggu bantuan dari desa tidak ada, yang mengdokumentasikan sering bantuannya turun tidak) ucapnya. Diah berharap pemerintah desa khususnya ataupun yang lebih tinggi memperhatikannya.

Begitupun dengan Odang (48) yang rumahnya berdampingan dengan Diah, Odang yang berstatus duda cerai mendiami rumah peninggalan orang tuanya seorang diri dengan kondisi rumah memprihatikan flapon sudah berjamur disebabkan lembab kurang pencahayaan sinar matahari kondisi atap dapur sudah memakai bekas spanduk.

Dengan lugas dan tegas Odang mengatakan, “Selama ini dirinya tidak mendapatkan bantuan apapun dari pihak desa, kadangkala suka ngiri kepada tetangga yang kondisinya bisa dikatakan menengah, mereka mendapatkan bantuan bahkan belum lama ini di wilayahnya ada bantuan rutilahu dari perkim namun yang masuk nominasi rumah yang masih layak huni,” tuturnya.

Kades Sindanglaya Agus Susanto saat di konfirmasi lewat telepon menyampaikan dirinya baru mendengar bahwa di wilayahnya ada warga yang menghuni RTLH. Agus pun menjelaskan untuk rutilahu pihak desa sudah mengajukan bantuan kepihak terkait namun katanya untuk saat ini belum ada. Lanjut Agus, “Belum lama ini di Kampung Cijambe ada bantuan rutilahu dari Disperkim, pihak desa hanya menerima usulan dari RT/RW setempat,” pungkasnya.

Sebagai informasi, terkait RTLH Kementerian PUPR telah mengeluarkan peraturan yang tertuang dalam Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yang mengatur: a. bentuk BSPS; b. jenis kegiatan dan besaran BSPS; c. penerima BSPS; d. penyelenggaraan BSPS; dan e. pengawasan dan pengendalian.

Jurnalis: Sumpena
Editor: PM

 

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours