PT Harrosa Darma Nusantara: Korban Ketidakpastian Hukum di Balik Segel Limbah

2 min read

Cikarang, Bekasi — PT Harrosa Darma Nusantara (HDN) menyatakan bahwa perusahaan kini menghadapi tekanan politik dan regulasi yang tidak adil, padahal mereka telah memenuhi kewajiban dan membayar denda atas dugaan pelanggaran limbah B3.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI, perwakilan HDN menyampaikan kekhawatiran serius soal ketidakpastian hukum dan legitimasi keputusan penegakan yang diambil oleh KLHK dan GAKUM. “Di satu sisi, KLHK memberikan penegakan dan sanksi — tetapi di sisi lain, persoalan itu terus diangkat kembali,” ujar Dadi Mulyadi, Corporate Legal PT Harrosa.

Menurut Dadi, penyimpanan limbah di gudang milik perusahaan dilakukan secara indoor dan aman secara teknis. “Kami pastikan tidak ada pencemaran,” katanya, menolak tuduhan bahwa aktivitas penyimpanan limbah di gudang merupakan tindakan berbahaya.

Perusahaan pernah disegel oleh KLHK dan dikenakan denda administratif hingga Rp 596 juta, tetapi segel tersebut telah dibuka kembali setelah semua denda dan persyaratan dipenuhi. Namun, meski sudah menyelesaikan semua kewajiban administratif, HDN mengaku terus dihadapkan pada tuduhan lama yang “diungkit kembali” di level DPR.

Hal ini menimbulkan kritik dari pihak perusahaan bahwa penegakan hukum tidak cukup jelas dan terkesan kontradiktif. Dalam RDP, anggota Komisi XII bahkan menyoroti keputusan membuka segel sebelum semua syarat administratif terpenuhi.

Corporate Legal Harrosa juga menyatakan bahwa perusahaan mendukung penuh regulasi dan komitmen lingkungan: mereka mengaku sudah mengikuti rekomendasi teknis KLHK dan membayar denda sebagai bagian dari tanggung jawab.

Kepala HDN menegaskan bahwa segel ulang yang diusulkan oleh DPR harus dipertimbangkan dengan matang, agar tidak menjadi preseden yang dapat menghancurkan kredibilitas perusahaan: “Kami bukan pelanggar dengan niat jahat — kami hanya menuntut kejelasan aturan dan perlakuan yang adil.”

Lebih jauh, HDN berharap agar proses penegakan hukum diarahkan ke solusi yang konstruktif, bukan hanya sanksi terus-menerus. Mereka menyampaikan komitmen untuk memperbaiki sistem internal demi meminimalkan risiko pengelolaan limbah, sekaligus meminta agar GAKUM KLHK memberikan kepastian jangka panjang bagi aktivitas transporter limbah B3 seperti mereka.

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours