Kejari Serahkan 30 Sertifikat Aset Pemkab Kuantan Singingi, Sahroni: Pulihkan Keuangan Negara Rp70 Miliar

2 min read
Kajari Sahroni serahkan sertifikat aset milik Pemkab Kuantan Singingi (Foto: Kejari Kuansing)

Jakarta, Swarajabar.id – Kejaksaan Negeri Kuansing menyerahkan 30 sertifikat tanah, termasuk aset prioritas milik Sekolah Rakyat dan Gedung Universitas Islam Kuantan Singingi (Uniks) ke Pemkab Kuantan Singingi.

Sertifikat tersebut diserahkan langsung Kajari Sahroni ke Bupati Suhardiman Amby di sela upacara HUT Kabupaten Kuansing, di lapangan Limuno Teluk Kuantan, Minggu 12 Oktober 2025.

“Ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kejaksaan melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam bantuan hukum nonligitasi yang telah berhasil melakukan pemulihan keuangan negara dengan nilai Rp70 miliar,” ujar Sahroni didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Raden Muhammad Shandy.

Polda Jabar Gelar Seminar Hukum Bidkum 2025 Bahas Sinergitas Aparat Penegak Hukum dan Pemberlakuan KUHP Baru

“Jadi ada 30 sertifikat tanah milik pemerintah daerah yang sudah siap oleh Kantor Pertanahan Kuansing yang kita serahkan dalam rangka pemulihan keuangan negara,” lanjutnya.

Roni pun menjelaskan, pemulihan keuangan negara tidak hanya sebatas mengembalikan kerugian secara materi, tetapi juga mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.

Selain itu, dengan memperluas kerjasama antara pemerintah daerah dan Kejaksaan akan tercipta sistem tata kelola aset yang lebih transparan, akuntabel dan berkelanjutan.

“Saya mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik dari unsur pemerintah, aparat penegak hukum maupun masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan mengamankan aset negara sebagai warisan bagi generasi pendatang,” ucapnya seraya menegaskan peran Kejaksaan sebagai mitra strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang berkelanjutan.***

 

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

1 Comment

Add yours

+ Leave a Comment