DPRD Karawang Finalisasi Raperda SPAM: Wujud Komitmen Penuhi Hak Atas Air Layak, PERUMDA Tirta Tarum Jadi Garda Terdepan

3 min read

Karawang — DPRD Kabupaten Karawang melalui Panitia Khusus (Pansus) resmi memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Jumat (3/10/2025). Raperda ini menjadi langkah nyata dalam memastikan terpenuhinya hak dasar masyarakat atas air minum yang layak, aman, dan berkeadilan di seluruh wilayah Karawang.

Dalam rapat finalisasi yang digelar di Gedung DPRD Karawang tersebut, hadir perwakilan dari Pemerintah Daerah, Dinas Sumber Daya Air dan PUPR, Bagian Hukum Setda, serta PERUMDA Tirta Tarum Karawang selaku mitra utama dalam pelayanan publik bidang air minum.

Rapat ini menandai keseriusan semua pihak dalam membangun sistem pengelolaan air yang terintegrasi dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Ketua Pansus Raperda SPAM, Ahmad Sopyan, menegaskan bahwa air adalah hak dasar warga negara yang harus dijamin negara melalui regulasi dan pelayanan publik yang kuat.

> “Melalui Raperda SPAM ini, kami ingin memastikan bahwa setiap warga Karawang, baik di wilayah kota maupun pedesaan, memiliki akses terhadap air minum yang layak. Dan di sinilah peran strategis PERUMDA Tirta Tarum sebagai ujung tombak penyedia layanan air bersih yang terpercaya,” ujar Ahmad Sopyan.

PERUMDA Tirta Tarum: Mengabdi dengan Konsistensi dan Inovasi

Sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) yang bertanggung jawab di sektor air minum, PERUMDA Tirta Tarum Karawang selama ini dikenal konsisten memberikan pelayanan publik dengan prinsip profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan pelanggan.

Dalam proses penyusunan Raperda SPAM, Tirta Tarum berperan aktif memberikan masukan teknis dan pengalaman lapangan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan realistis.

> “Kami tidak hanya menjadi pelaksana teknis, tapi juga mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan layanan air minum yang adil dan berkelanjutan. Raperda SPAM ini akan memperkuat dasar hukum kami untuk terus berinovasi dan memperluas jangkauan pelayanan,” ungkap salah satu perwakilan dari manajemen PERUMDA Tirta Tarum.

Raperda SPAM sendiri dirancang menyeluruh, mencakup aspek perencanaan, pembangunan infrastruktur, distribusi, pengawasan tarif, hingga partisipasi masyarakat dan BUMDes. Dengan adanya regulasi ini, penyediaan air minum tidak hanya dilihat sebagai layanan teknis, melainkan kebijakan publik yang menjamin kesejahteraan rakyat.

Keadilan Akses Air dan Penguatan Tata Kelola Daerah

Salah satu poin penting dalam Raperda SPAM adalah mendorong pemerataan akses air minum hingga ke pelosok desa, bukan hanya terpusat di kawasan perkotaan. PERUMDA Tirta Tarum memandang hal ini sebagai panggilan pengabdian, sekaligus peluang memperkuat sistem pelayanan berbasis sosial dan kemandirian daerah.

> “Kami terus berkomitmen memperluas jaringan layanan hingga menjangkau masyarakat di wilayah terpencil. Tantangan geografis bukan halangan, justru menjadi motivasi agar pelayanan publik semakin merata,” tegas pihak Tirta Tarum.

Raperda ini juga menegaskan pentingnya tata kelola yang transparan dan akuntabel. Dengan dasar hukum yang kuat, Tirta Tarum akan semakin leluasa dalam mengembangkan teknologi penyediaan air, memperkuat SDM, serta meningkatkan efisiensi operasional demi pelayanan publik yang berkualitas.

Sinergi Pemerintah dan BUMD untuk Karawang Maju

Finalisasi Raperda SPAM menjadi tonggak penting dalam sejarah tata kelola air minum di Karawang. Sinergi antara DPRD, Pemerintah Daerah, dan PERUMDA Tirta Tarum menunjukkan komitmen kuat untuk menghadirkan kebijakan publik yang berpihak kepada rakyat.

Ke depan, keberadaan Perda SPAM diharapkan menjadi fondasi bagi pelayanan air minum yang lebih profesional, berkeadilan, dan berkelanjutan — di mana PERUMDA Tirta Tarum tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga hak masyarakat atas air bersih.

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours