KNIC Bantah Tuduhan Galian C, Sebut Aktivitas di Lahan CATL Hanya Pembuangan Tanah Proyek

3 min read

Karawang — Polemik aktivitas pemindahan tanah di Kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, kembali memantik sorotan publik. Manajemen KNIC menegaskan bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh PT Vanesha Sukma Mandiri (VSM) di lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) bukanlah kegiatan Galian C, melainkan murni proses disposal atau pembuangan tanah dari lokasi konstruksi.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh perwakilan manajemen KNIC, menanggapi dugaan yang berkembang di kalangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dan sebagian masyarakat. Menurutnya, tuduhan Galian C tersebut muncul akibat kesalahpahaman terminologi teknis di lapangan.

> “Ini hanya kesalahpahaman dengan Pemkab Karawang. Proses yang kami lakukan adalah cut and fill, bukan penambangan. Tidak ada aktivitas Galian C di kawasan ini. Tanah yang kami keluarkan merupakan hasil galian dari pembangunan, yang harus dibuang karena lahan di KNIC hampir seluruhnya sudah terjual dan tak memungkinkan untuk menampung tanah tersebut,” ujar perwakilan manajemen KNIC, Jumat (15/8/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kondisi di lapangan memaksa pihaknya melakukan pembuangan ke luar lokasi proyek. Hal ini bertujuan untuk meratakan lahan sekaligus mengatasi ketidakseimbangan antara volume tanah yang dipotong (cut) dan volume yang dibutuhkan untuk menimbun (fill). Proyek ini, tambahnya, memiliki tenggat waktu ketat: penyelesaian hanya dua bulan ke depan.

> “Kalau tanahnya tidak dibuang, proses konstruksi akan terhambat dan target penyelesaian tidak tercapai. Ini murni soal teknis pekerjaan, bukan penambangan komersial,” tegasnya.

Di sisi lain, pihak PT Vanesha Sukma Mandiri (VSM) selaku pelaksana lapangan, melalui Legal Manajemen Saripudin, menyatakan akan mengambil langkah formal untuk mempertanyakan landasan hukum yang digunakan Pemkab Karawang dalam mengategorikan kegiatan ini sebagai Galian C.

> “Jika Pemda menganggap ini Galian C, tentu kami akan mengajukan keberatan. Sebelumnya kami sudah mengikuti arahan Pemda karena ada ancaman pemasangan police line yang jelas dapat menghambat investasi asing. Padahal, investor seperti CATL membawa nilai strategis bagi kawasan industri ini,” ungkap Saripudin.

Pihaknya juga menekankan perlunya dialog terbuka antara perusahaan dan Pemkab Karawang, agar interpretasi regulasi tidak menimbulkan hambatan yang berpotensi mengganggu iklim investasi daerah.

> “Kami akan minta Pemda duduk bersama, membahas aturan yang dipakai, dan membuktikan bahwa kegiatan ini bukan termasuk Galian C. Kepastian hukum sangat penting, apalagi proyek ini bagian dari rantai investasi global,” tambahnya.

Kasus ini mencerminkan bagaimana perbedaan persepsi regulasi di lapangan bisa menjadi tantangan serius bagi keberlangsungan proyek strategis. Di tengah upaya pemerintah pusat dan daerah menarik investasi besar, benturan tafsir aturan semacam ini dapat menjadi ujian bagi komitmen bersama dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif dan transparan di Karawang.

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours