Dramaga Bogor, SWARA JABAR – Sejumlah warga Desa Cikarawang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor mendatangi kantor Pemerintahan Desa Cikarawang, Kamis (17/04/2025). Mereka mengeluhkan lamanya proses penerbitan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sejak diajukan tahun 2024 lalu hingga masuk bulan April tahun 2025 sertifikat tak kunjung terbit. Selain itu juga terkait berubahnya status tanah yang sebelumnya milik adat, ternyata setelah diajukan diinformasikan statusnya menjadi tanah Kinag.
Dari keterangan salah seorang warga yang ikut dalam program PTSL tersebut menyampaikan bahwa Ia telah mengajukan sejak 2024 lalu, namun hingga hari ini tak kunjung terbit sertifikatnya, belum ada juga kejelasannya.
“Kami sudah capek menanyakan proses (PTSL) ini ke pihak desa termasuk ke pengurus setempat, karena berbulan-bulan sejak diajukan tahun kemarin hingga kini belum jadi juga. Sedangkan kami sudah membayar biayanya, tapi belum ada kejelasannya kapan sertifikat jadi,” ungkap SL yang tidak bersedia disebutkan identitasnya.
Warga yang mendatangi kantor Pemerintahan Desa tersebut hanya diterima oleh Sekretaris Desa Cikarawang, sedangkan Kepala Desanya tidak ada ditempat. Erik Rico Wilopo selaku Sekdes menjelaskan terkait permasalahan keterlambatan sertifikat PTSL tersebut.
Untuk kendala masalah PTSL di 2024 yang belum jadi itu ada yang namanya efisiensi atau pengurangan kuota, karena muncul peraturan terbaru dari hardcopy ke digitalisasi. Jadi yang 2024 itu baru terproses 415 data, sisanya dibawa ke 2025 dengan namanya digitalisasi.
Ditambahkan oleh Erik terkait status tanah Kinag masih diproses di kanwil provinsi, pihaknya masih menunggu jawaban. Dan akan diinformasikan ke masyarakat setelah ada jawaban dari Bandung.
Atas pernyataan dari Sekdes yang mengatakan sertifikat diterbitkan bertahap, dirinya hanya bisa menunggu sambil berharap sertifikat tanahnya dapat segera terbit.
“Saya sangat mengharapkan sertifikat tanah ini terbit, kepada pemerintah desa setempat, kami mohon penjelasannya seperti apa, khususnya bagi masyarakat yang sudah mengajukan dan menantikan sertifikat tanahnya terbit yang hingga saat ini tak ada kejelasan,” harapnya.
Untuk meyakinkan warga yang datang, Erik pun memperlihatkan surat permohonan dari Kepala Desa Cikarawang Sapturi Wijaya kepada Kepala ATR/BPN Kabupaten Bogor tertanggal 14 April 2025 yang memuat :
– Total pengukuran di Desa Cikarawang pada PTSL 2024 adalah ±1200 Bidang Tanah yang sudah di ukur.
– Berkas Permohonan yang sudah masuk mendaftar sejumlah 1350 berkas.
– Berkas yang termasuk tanah milik adat sejumlah 1050 berkas
– Berkas tanah Negara/Kinag dan Partikelir sejumlah 300 berkas
– Berkas yang sudah di proses pada PTSL 2024 sejumlah 415 berkas
– Berkas yang sudah masuk ke Desa dan belum di proses sejumlah 935 berkas.
Permasalahan keterlambatan sertifikat PTSL ini bukan hanya berlarut-larutnya proses pengurusannya, sumber lainnya menyebutkan bahwa untuk pengurusan program sertifikat PTSL tersebut warga yang mengajukan dikenakan biaya sebesar Rp. 750.000. Selain itu juga warga mengeluhkan status tanahnya yang awalnya adalah milik adat tetapi setelah diajukan statusnya berubah menjadi tanah Kinag. Padahal tanah di sekelilingnya yang berbatasan dengan tanahnya statusnya tidak berubah tetap tanah adat
Sementara itu Ketua RW 06 Desa Cikarawang Yessy Priatna melalui pesan suara seluler menanggapi aksi warganya tersebut terkait pengurusan program sertifikat PTSL yang mengalami keterlambatan.
“Saya mendengar adanya keluhan dari warga terkait masalah PTSL. Kemarin saya mengantar dan mendampingi warga saya RW 06 yang ingin menanyakan proses penerbitan PTSL di kantor desa karena sudah setahun lebih belum jadi. Karena saya sebagai ketua RW yang baru tentunya saya dampingi warga saya terkait masalah PTSL tersebut, sedangkan proses pengajuan di tahun 2024 di kepemimpinan RW yang lama. Dan di kantor desa diterima oleh sekdes telah dijelaskan alasannya kenapa proses PTSL berlarut larut,” ungkapnya.
Pria yang biasa disapa Kang Bray pun berharap agar masalah PTSL yang dialami warganya ini dapat diselesaikan dengan baik. (Red)


+ There are no comments
Add yours