Jakarta, 26 Februari 2025 – Kasus korupsi dalam pengelolaan minyak mentah Pertamina periode 2018-2023 terus berkembang. Hingga saat ini, sembilan tersangka telah ditahan, dengan total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun. Angka ini diprediksi akan terus bertambah dan bahkan diduga bisa menyentuh satu kuadriliun rupiah.
Beberapa tersangka yang telah diamankan di antaranya adalah Riva Siahaan, Direktur Utama Pertamina; Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; serta Edward Corner, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Menanggapi kasus ini, Freddy Yoanes Patty, SH, Sekretaris Jenderal DPP LSM Barisan Rakyat Indonesia sekaligus advokat di Kantor Hukum Patty & Partners, menekankan pentingnya pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset. Menurutnya, hukum di Indonesia harus lebih tegas terhadap para koruptor kelas kakap, bahkan ia berpendapat bahwa hukuman mati layak diterapkan bagi mereka.
> “RUU Perampasan Aset sangat mendesak untuk segera disahkan menjadi undang-undang. Namun, sayangnya, RUU ini tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025,” ujar Freddy.
Ia menjelaskan bahwa salah satu poin krusial dalam RUU tersebut terdapat dalam Pasal 5 Ayat (2) Poin a, yang mengatur bahwa perampasan aset dapat dilakukan terhadap aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan tersangka, terutama jika asal usulnya tidak dapat dibuktikan secara sah. Selain itu, Pasal 6 Ayat (1) menyebutkan bahwa aset yang dapat dirampas adalah yang bernilai minimal Rp100 juta atau terkait dengan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara empat tahun atau lebih.
> “Dengan berpedoman pada kedua pasal ini, penyidik atau penuntut umum dapat langsung menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak korupsi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Freddy menyoroti Pasal 7 Ayat (1) yang memungkinkan perampasan aset tetap dilakukan meskipun tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, tidak diketahui keberadaannya, atau bahkan dibebaskan dari tuntutan hukum.
> “Ini merupakan upaya konkret untuk mewujudkan kepastian hukum,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa implementasi RUU Perampasan Aset akan meningkatkan efisiensi dalam menangani kasus korupsi di Indonesia. Dengan menerapkan paradigma in rem, perampasan aset dapat dilakukan tanpa harus menunggu proses pidana terhadap pelaku selesai.
Di akhir pernyataannya, Freddy mendesak pemerintah dan DPR-RI untuk segera mengesahkan RUU tersebut.
> “Kami mendesak agar pemerintah dan DPR-RI tidak terus bermain-main di zona nyaman dengan menunda pengesahan RUU Perampasan Aset. Hal ini sangat menyedihkan bagi kami sebagai kontrol sosial,” tutupnya.
Kasus korupsi Pertamina ini kembali menunjukkan pentingnya penguatan sistem hukum dan regulasi guna memulihkan kerugian negara serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Pengesahan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
(Opik/Kaperwil Jawa Barat)


+ There are no comments
Add yours