Saat Wakil Rakyat Diduga Diperlakukan Intimidatif, Asbah Pilih Jalur Hukum: PAN Dorong Supremasi Hukum dan Perlindungan Masyarakat

5 min read

KARAWANG — Ketika seorang wakil rakyat mengaku mengalami dugaan tindakan intimidatif dalam proses penarikan kendaraan, persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyentuh kepentingan pribadi. Peristiwa yang dialami Asep Supriatna alias Asbah, Ketua DPD PAN Kabupaten Karawang sekaligus anggota DPRD Kabupaten Karawang, membuka pertanyaan yang lebih mendasar: sejauh mana masyarakat mendapatkan perlindungan ketika berhadapan dengan proses penagihan pembiayaan?

Asbah mengaku mengalami dugaan pengepungan dan pengambilan kendaraan secara paksa di kawasan Jalan Baru Karawang pada Jumat, 7 Agustus 2026. Ia menyebut sejumlah orang yang mengaku berasal dari pihak perusahaan pembiayaan mendatangi dan mengepung kendaraannya hingga dirinya merasa berada dalam tekanan psikologis.

Dalam situasi tersebut, Asbah mengaku memilih menghindari potensi konflik dan membiarkan kendaraannya dibawa oleh pihak yang mendatanginya. Namun, ia tidak memilih membalas dengan tindakan serupa. Sebaliknya, Asbah mengambil langkah konstitusional dengan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Pada 8 Agustus 2026, Asbah didampingi kuasa hukumnya, Pajar Ramadan, S.H. dari LBH Jala Paksi, melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Karawang.

Pilihan itu menjadi salah satu sisi penting dari perkara ini. Di tengah situasi yang disebutnya penuh tekanan, seorang wakil rakyat justru memilih mempercayakan penyelesaian persoalan kepada institusi penegak hukum.

Tidak Melawan dengan Kekerasan, Memilih Melawan dengan Hukum

Sikap Asbah tersebut mendapatkan perhatian karena membawa pesan bahwa jabatan publik seharusnya tidak digunakan sebagai alasan untuk memperoleh perlakuan istimewa, tetapi justru menjadi momentum untuk menunjukkan bagaimana seorang warga negara menghadapi persoalan melalui jalur hukum.

Asbah tidak menempatkan dirinya di atas hukum. Ia memilih melaporkan dugaan tindakan yang dialaminya agar seluruh fakta dapat diuji secara objektif oleh aparat penegak hukum.

Sikap tersebut sekaligus memberikan pesan kepada masyarakat bahwa ketika seseorang merasa haknya dilanggar, jalan terbaik bukanlah melakukan aksi balasan, melainkan mengumpulkan bukti dan memberikan kesempatan kepada hukum untuk bekerja.

Kuasa hukum Asbah, Pajar Ramadan, menilai mekanisme penagihan dan eksekusi objek jaminan harus tetap berada dalam koridor hukum.

Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang memberikan penegasan mengenai pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia, terutama dalam kondisi ketika terdapat keberatan atau tidak adanya kesepakatan mengenai wanprestasi.

«“Yang harus dijaga adalah supremasi hukum. Apabila memang terdapat persoalan kewajiban pembayaran, penyelesaiannya harus tetap dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Pajar.»

Menurutnya, apabila dalam proses tersebut ditemukan dugaan intimidasi, penghadangan, atau tindakan lain yang melampaui kewenangan, hal tersebut harus diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diperiksa berdasarkan fakta dan bukti.

PAN dan Kepentingan Masyarakat

Sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Karawang sekaligus anggota DPRD, posisi Asbah membuat persoalan ini memiliki dimensi publik yang lebih luas.

Namun, perhatian terhadap perkara tersebut tidak semestinya hanya berhenti pada siapa yang menjadi korban. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana pengalaman seorang wakil rakyat dapat menjadi pintu masuk untuk memperbaiki perlindungan masyarakat secara lebih luas.

Masyarakat dari berbagai lapisan dapat saja menghadapi persoalan serupa. Tidak semuanya memiliki pengetahuan hukum yang memadai, akses terhadap pendampingan hukum, ataupun keberanian untuk melaporkan ketika merasa mendapatkan perlakuan yang tidak semestinya.

Karena itu, keberanian Asbah membawa perkara tersebut ke jalur hukum dapat dilihat sebagai momentum untuk mendorong edukasi publik mengenai hak dan kewajiban debitur maupun kreditur.

Debitur wajib memenuhi kewajibannya. Kreditur berhak menagih. Namun, seluruh proses harus tetap berlangsung dalam koridor hukum.

Inilah prinsip yang seharusnya menjadi titik temu.

Mendorong OJK dan Pemerintah Daerah Turun Tangan

Asbah juga menyatakan akan mendorong langkah konkret melalui Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Karawang untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dorongan itu diarahkan agar praktik penagihan yang dilakukan perusahaan pembiayaan maupun pihak ketiga dapat berlangsung secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut penting agar jangan sampai persoalan individu berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih besar.

Perusahaan pembiayaan membutuhkan kepastian agar haknya dapat dilindungi. Masyarakat juga membutuhkan kepastian bahwa proses penagihan tidak berubah menjadi tekanan, intimidasi, ataupun tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

Di sinilah negara harus hadir sebagai penengah yang adil.

Ketika Wakil Rakyat Berdiri Bersama Masyarakat

Peristiwa yang dialami Asbah pada akhirnya tidak semata-mata berbicara tentang sebuah kendaraan.

Ada pesan yang lebih besar tentang martabat warga negara, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat kepada institusi negara.

Status Asbah sebagai anggota DPRD dan Ketua DPD PAN Karawang memang membuat kasus ini mendapatkan perhatian. Namun, nilai penting dari sikapnya justru terletak pada pilihannya untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum.

Sikap tersebut memperlihatkan bahwa jabatan politik dapat digunakan bukan sekadar untuk berbicara atas nama masyarakat, tetapi juga untuk mendorong hadirnya sistem yang memberikan perlindungan kepada masyarakat ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

PAN di Karawang pun memiliki momentum untuk menunjukkan bahwa keberpihakan kepada masyarakat bukan hanya diwujudkan melalui pernyataan politik, tetapi juga melalui perjuangan terhadap keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara.

Masyarakat Menunggu Hukum Berbicara

Kini, publik menunggu bagaimana aparat penegak hukum menangani laporan tersebut.

Seluruh pihak tentu memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan. Karena itu, proses hukum harus berjalan secara objektif, transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Tidak boleh ada penghakiman sebelum proses hukum selesai.

Namun, pada saat yang sama, tidak boleh pula ada laporan masyarakat yang diabaikan hanya karena berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuatan ekonomi ataupun jaringan tertentu.

Kasus Asbah menjadi momentum untuk mengingatkan semua pihak bahwa hukum harus memberikan rasa aman, bukan rasa takut.

Dan bagi masyarakat Karawang, keberanian seorang wakil rakyat untuk membawa persoalan yang dialaminya ke jalur hukum dapat menjadi pesan sederhana tetapi penting:

Ketika merasa haknya dilanggar, masyarakat tidak perlu membalas dengan kekerasan. Percayakan kepada hukum dan kawal prosesnya dengan bukti, keberanian, serta kesadaran konstitusional.

Sebab demokrasi yang sehat tidak dibangun oleh siapa yang paling kuat, melainkan oleh keberanian setiap warga negara untuk memperjuangkan haknya melalui jalan yang benar.

Dari Karawang, suara tersebut kini menjadi pengingat: jabatan boleh berbeda, kekuatan boleh tidak sama, tetapi di hadapan hukum setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan yang setara.

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours