Indria Febriansyah: RUU Perampasan Aset Harus Menjadi Momentum Memperkuat Negara Hukum, Bukan Sekadar Pergantian Regulasi

6 min read

JAKARTA — Pembangunan bangsa tidak hanya membutuhkan pertumbuhan ekonomi, stabilitas politik, dan pembangunan infrastruktur, tetapi juga membutuhkan fondasi hukum yang kuat, adil, dan dipercaya masyarakat.

Dalam perspektif tersebut, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset perlu ditempatkan sebagai bagian dari agenda besar membangun Indonesia yang lebih berintegritas, berkeadilan, dan memiliki sistem penegakan hukum yang semakin matang.

Pandangan tersebut disampaikan Indria Febriansyah, S.E., M.H., Ketua Umum KSTI sekaligus Inisiator FKN-08, yang menilai pengesahan RUU Perampasan Aset patut didukung sepanjang diarahkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi, memulihkan kerugian negara, serta memastikan aset yang berasal dari tindak pidana dapat ditangani sesuai prinsip negara hukum.

Menurut Indria, Indonesia membutuhkan instrumen hukum yang mampu menjawab perkembangan kejahatan ekonomi dan korupsi yang semakin kompleks.

Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan sebuah undang-undang tidak hanya ditentukan oleh substansi regulasinya.

Kualitas penegakan hukum menjadi faktor yang sama pentingnya.

“Jangan hanya mengganti undang-undangnya. Kita juga harus memperbaiki cara penegakan hukumnya. Regulasi yang baik harus didukung aparat yang profesional, berintegritas, independen, serta memiliki mekanisme pengawasan yang kuat.”

RUU Perampasan Aset Harus Berpihak pada Kepentingan Negara

Indria menilai RUU Perampasan Aset seharusnya dipahami sebagai instrumen untuk memperkuat kepentingan negara dan masyarakat, bukan sebagai alat untuk memenangkan kepentingan kelompok tertentu.

Menurutnya, kekayaan negara yang hilang akibat tindak pidana pada akhirnya bukan hanya persoalan angka dalam laporan keuangan negara.

Di balik setiap kerugian negara terdapat hak masyarakat yang seharusnya dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, pembangunan, dan pelayanan publik.

Karena itu, upaya memulihkan aset hasil tindak pidana merupakan bagian dari tanggung jawab negara terhadap rakyat.

“Uang negara adalah amanah rakyat. Ketika uang tersebut disalahgunakan, yang dirugikan bukan hanya pemerintah, tetapi seluruh masyarakat. Karena itu, pengembalian aset harus menjadi bagian penting dari agenda pemberantasan korupsi.”

Namun, ia menekankan bahwa proses tersebut harus tetap dilaksanakan berdasarkan hukum, alat bukti, prosedur yang sah, serta penghormatan terhadap hak setiap warga negara.

Jangan Sampai Penegakan Hukum Kehilangan Independensi

Indria mengingatkan bahwa penguatan kewenangan negara harus berjalan seimbang dengan penguatan mekanisme pengawasan.

Menurutnya, kewenangan yang besar harus diikuti tanggung jawab yang besar pula.

Penegakan hukum harus dilakukan tanpa diskriminasi, tanpa tekanan politik, dan tanpa membedakan latar belakang seseorang.

“Kita tidak ingin hukum tajam kepada satu kelompok tetapi lemah terhadap kelompok lainnya. Hukum harus berlaku sama kepada siapa pun. Inilah prinsip dasar negara hukum yang harus kita jaga bersama.”

Ia menilai independensi aparat penegak hukum merupakan salah satu kunci utama agar agenda pemberantasan korupsi memperoleh kepercayaan publik.

Penegakan hukum tidak boleh menjadi instrumen pembalasan politik.

Sebaliknya, hukum harus menjadi ruang untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif dan setiap orang mendapatkan proses hukum yang adil.

Masyarakat Harus Kritis, tetapi Tetap Rasional

Terkait berbagai aksi masyarakat yang mendorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, Indria menilai partisipasi publik merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi.

Namun, menurutnya, kritik kepada pemerintah dan lembaga negara harus tetap dibangun berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui transparansi gerakan publik, termasuk mengenai agenda, tujuan dan sumber pembiayaan kegiatan apabila relevan dengan akuntabilitas publik.

“Demokrasi membutuhkan masyarakat yang kritis. Tetapi kritik yang sehat harus dibangun dengan data dan argumentasi, bukan prasangka. Kita boleh berbeda pandangan, tetapi jangan sampai perbedaan itu memecah persatuan bangsa.”

Menurutnya, semangat antikorupsi seharusnya menjadi titik temu seluruh elemen masyarakat.

Tidak boleh menjadi alasan untuk memperlebar polarisasi.

Tidak boleh pula menjadi instrumen untuk mempertentangkan kelompok masyarakat satu dengan lainnya.

Pemberantasan Korupsi Adalah Agenda Kebangsaan

Indria menilai pemberantasan korupsi seharusnya ditempatkan di atas kepentingan politik jangka pendek.

Korupsi, menurutnya, merupakan persoalan kebangsaan karena dampaknya dirasakan lintas kelompok dan lintas generasi.

Ketika anggaran negara disalahgunakan, masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh pelayanan publik yang lebih baik.

Ketika sumber daya negara dikorupsi, pembangunan menjadi tidak optimal.

Dan ketika hukum dapat dipengaruhi kepentingan tertentu, kepercayaan masyarakat terhadap negara akan mengalami erosi.

Karena itu, pemberantasan korupsi membutuhkan kesepakatan moral bersama.

“Kita boleh berbeda pilihan politik, tetapi dalam persoalan pemberantasan korupsi seharusnya kita memiliki tujuan yang sama: membangun Indonesia yang bersih, adil, berdaulat dan sejahtera.”

Dari Penegakan Hukum Menuju Reformasi Sistem

Menurut Indria, pengesahan RUU Perampasan Aset tidak boleh menjadi titik akhir.

Justru setelah regulasi tersebut disahkan, negara memiliki pekerjaan yang lebih besar untuk memastikan implementasinya berjalan secara efektif.

Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pengelolaan aset yang telah dirampas berdasarkan putusan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Seluruh proses tersebut membutuhkan transparansi dan pengawasan agar aset yang berhasil dipulihkan benar-benar memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.

Ia juga menilai reformasi penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan penguatan pendidikan integritas, transparansi pemerintahan, digitalisasi pelayanan publik, serta peningkatan kualitas pengawasan.

Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif.

Membangun Indonesia dengan Idealisme dan Moderasi

Indria menegaskan bahwa idealisme kebangsaan tidak harus diwujudkan melalui konflik.

Idealisme justru harus mampu melahirkan gagasan, solusi, dan keberanian memperbaiki sistem secara konstruktif.

Menurutnya, bangsa Indonesia membutuhkan generasi dan pemimpin yang mampu menggabungkan keberanian dengan kebijaksanaan.

Kritik tetap diperlukan.

Pengawasan harus diperkuat.

Namun semuanya harus diarahkan pada tujuan yang lebih besar, yaitu memperkuat persatuan dan membangun institusi negara yang dipercaya masyarakat.

“Kita ingin Indonesia yang kuat bukan karena masyarakat takut kepada hukum, tetapi karena masyarakat percaya kepada hukum. Kita ingin aparat dihormati bukan karena kekuasaan yang dimiliki, tetapi karena integritas dan profesionalitasnya.”

Hukum sebagai Pilar Masa Depan Bangsa

Pada akhirnya, pembahasan RUU Perampasan Aset harus ditempatkan dalam kerangka pembangunan bangsa jangka panjang.

Indonesia membutuhkan hukum yang mampu mengikuti perkembangan zaman sekaligus tetap berpegang pada prinsip keadilan.

Pemberantasan korupsi membutuhkan ketegasan, tetapi ketegasan harus berjalan bersama kehati-hatian.

Kewenangan negara harus kuat, tetapi harus diimbangi pengawasan.

Penegakan hukum harus tegas, tetapi tetap menghormati hak setiap warga negara.

Dan kritik masyarakat harus keras terhadap persoalan, tetapi tetap menjaga persatuan bangsa.

Indria berharap seluruh pemangku kepentingan dapat menjadikan momentum pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai kesempatan untuk memperkuat konsensus nasional mengenai pentingnya negara hukum yang bersih dan berintegritas.

“Mari kita dukung pemberantasan korupsi dengan cara yang dewasa. Kita kawal regulasinya, kita awasi penegakannya, dan kita pastikan manfaat akhirnya kembali kepada rakyat.”

Baginya, masa depan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak aturan yang berhasil dibuat, tetapi juga oleh kualitas institusi yang menjalankannya.

Karena bangsa yang besar bukan hanya bangsa yang memiliki banyak undang-undang, melainkan bangsa yang mampu menegakkan hukum secara adil, konsisten, transparan, dan bermartabat.

RUU Perampasan Aset, dengan demikian, bukan sekadar agenda legislasi.

Ia dapat menjadi bagian dari perjalanan panjang Indonesia membangun negara hukum yang lebih kuat, memperkuat kepercayaan publik, menjaga kekayaan negara, serta memastikan bahwa pembangunan nasional benar-benar bermuara pada kepentingan rakyat.

Hukum yang kuat, penegakan yang berintegritas, dan masyarakat yang kritis namun tetap bersatu—itulah fondasi Indonesia yang lebih maju, adil, dan bermartabat.

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours