JAKARTA — Masyarakat ojek online (ojol) Indonesia menyatakan sikap tegas terhadap dugaan tindakan kekerasan yang terjadi terhadap sejumlah elemen masyarakat sipil, baik pada saat maupun setelah aksi penyampaian aspirasi dan pendapat di depan Gedung DPR RI dan sejumlah wilayah di sekitarnya pada 27 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Afvid, yang menyebut dirinya mewakili Aktivis Ojol Jakarta sekaligus menyuarakan aspirasi masyarakat ojek online di berbagai daerah di Indonesia. Menurutnya, masyarakat ojol merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat sipil sekaligus warga negara yang memiliki hak dan tanggung jawab dalam kehidupan demokrasi.
Afvid menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian fundamental dari negara demokrasi. Karena itu, setiap bentuk penyampaian aspirasi harus ditempatkan dalam koridor hukum, sementara tindakan kekerasan terhadap masyarakat sipil tidak boleh menjadi bagian dari kehidupan demokrasi.
«“Kami dari masyarakat ojol Indonesia, yang merupakan bagian dari elemen masyarakat sipil dan juga sebagai bagian dari warga negara di Republik ini, dengan ini menyatakan sikap,” ujar Afvid dalam pernyataan sikapnya, Sabtu, 29 Agustus 2026.»
Dalam pernyataan tersebut, masyarakat ojol Indonesia menyampaikan tiga sikap utama.
Pertama, masyarakat ojol menegaskan bahwa hak untuk berkumpul, berserikat, serta menyampaikan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan, merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut Afvid, jaminan konstitusional tersebut harus dipahami sebagai salah satu fondasi kehidupan demokrasi. Masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan kritik, aspirasi, maupun pandangan terhadap berbagai persoalan kebangsaan sepanjang dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Kedua, masyarakat ojol Indonesia menyatakan menolak, mengecam, dan mengutuk keras berbagai bentuk tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) terhadap sejumlah elemen masyarakat sipil yang hadir, baik pada saat maupun pascaaksi penyampaian aspirasi di depan Gedung DPR RI dan wilayah sekitarnya pada 27 Agustus 2026.
Sikap tersebut, kata Afvid, bukan ditujukan untuk menggeneralisasi seluruh organisasi kemasyarakatan maupun anggotanya. Namun, apabila benar terdapat individu yang melakukan kekerasan, maka tindakan tersebut harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ketiga, masyarakat ojol Indonesia meminta aparat penegak hukum segera melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan tersebut. Proses tersebut diharapkan dilakukan secara profesional, jujur, adil, transparan, serta berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Afvid menilai penegakan hukum yang objektif menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Penanganan perkara tidak boleh didasarkan pada tekanan massa, identitas kelompok, maupun kepentingan tertentu, melainkan harus berlandaskan fakta dan hukum.
Bagi masyarakat ojol, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai satu peristiwa. Lebih jauh, peristiwa itu menjadi pengingat bahwa ruang demokrasi harus dijaga bersama oleh seluruh elemen bangsa.
Masyarakat sipil, aparat penegak hukum, organisasi kemasyarakatan, maupun kelompok masyarakat lainnya memiliki posisi penting dalam menjaga ketertiban dan demokrasi. Kebebasan menyampaikan pendapat harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak orang lain serta larangan terhadap tindakan kekerasan.
Karena itu, masyarakat ojol Indonesia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi, tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk mengusut setiap dugaan pelanggaran berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami percaya bahwa demokrasi yang sehat bukan demokrasi tanpa kritik, melainkan demokrasi yang mampu melindungi kebebasan berpendapat sekaligus menjamin keselamatan dan martabat setiap warga negara,” demikian semangat yang disampaikan dalam pernyataan sikap masyarakat ojol Indonesia.
Di tengah dinamika kehidupan sosial dan politik nasional, suara masyarakat ojol juga menjadi pengingat bahwa demokrasi bukan hanya milik kelompok tertentu. Para pengemudi ojol yang setiap hari berada di tengah masyarakat turut memiliki kepentingan terhadap terciptanya ruang publik yang aman, tertib, adil, dan menghormati hukum.
Pernyataan sikap tersebut ditutup dengan pesan persaudaraan dan semangat kebersamaan melalui salam khas masyarakat pengemudi ojek online:
“Salam satu aspal.”
Pernyataan sikap masyarakat ojol Indonesia tersebut disampaikan di Jakarta, 29 Agustus 2026, sebagai bentuk kepedulian terhadap kehidupan demokrasi sekaligus seruan agar setiap dugaan kekerasan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang adil dan transparan.


+ There are no comments
Add yours