PALEMBANG — Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla di Sumatera Selatan terus diperkuat melalui edukasi dan keterlibatan lintas unsur kepolisian. Sebanyak 40 personel yang tergabung dalam Tim Edukasi Karhutla, termasuk peserta didik Sespimma Sespim Lemdiklat Polri, diterjunkan untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai bahaya dan pencegahan Karhutla.
Kegiatan tersebut berlangsung Jumat, 28 Agustus 2026, dengan melibatkan berbagai unsur pendidikan dan kepolisian, yakni mahasiswa STIK, Serdik Sespimma, serta peserta didik Setukpa Lemdiklat Polri.
Dua Serdik Sespimma yang terlibat dalam Satgas Edukasi tersebut adalah Antoni Wijaya dari Pokjar IV dan Tri Sapto Handoyono dari Pokjar V.
Rangkaian kegiatan dimulai sejak dini hari. Tim bergerak dari Mako Sespimma menuju PTIK dan selanjutnya bersama unsur lainnya menuju Sumatera Selatan. Setibanya di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, tim diterima dan menjalani apel pengecekan oleh jajaran Polda Sumsel.
Setelah itu, seluruh anggota Tim Edukasi Karhutla menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Biddokkes Polda Sumsel sebelum mengikuti agenda penyambutan di Lounge Ampera, lantai tujuh Gedung Presisi Mapolda Sumsel.
Kegiatan penyambutan dan pengarahan dipimpin Irwasda Polda Sumsel serta dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Sumsel, di antaranya Karoops, Dirkrimsus, Dirbinmas, Dirintelkam, Kabid Labfor, Kabid Dokkes, jajaran Wakapolres dan Kasat Binmas Polres/Polrestabes, mahasiswa STIK, Serdik Sespimma dan Setukpa Lemdiklat Polri, serta panitia edukasi Karhutla.
Karhutla Bukan Sekadar Persoalan Api
Dalam arahannya, Irwasda Polda Sumsel menegaskan bahwa Karhutla bukan sekadar persoalan kebakaran hutan dan lahan. Dampaknya dapat merambah berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari kesehatan, keselamatan, lingkungan, perekonomian hingga aktivitas sosial.
Asap Karhutla bahkan dapat bergerak jauh dari lokasi kebakaran sehingga dampaknya berpotensi meluas lintas wilayah.
Karena itu, upaya penanganan Karhutla harus dilakukan secara terpadu melalui tiga langkah utama, yakni mencegah, mendeteksi sedini mungkin, serta bertindak cepat dan tegas.
“Karhutla bukan hanya persoalan lingkungan. Dampaknya menyangkut kesehatan, keselamatan, ekonomi dan masa depan masyarakat,” menjadi pesan penting dalam kegiatan edukasi tersebut.
Masyarakat juga diingatkan mengenai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar ketika kondisi risiko Karhutla tinggi, sebagaimana ditegaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026.
Larangan tersebut mencakup pembukaan lahan, land clearing, persiapan penanaman maupun pembukaan lahan pertanian dan perkebunan dengan cara membakar.
Asap Karhutla Mengancam Kesehatan
Edukasi juga diarahkan pada dampak kesehatan yang sering kali tidak terlihat secara langsung.
Asap Karhutla dapat menurunkan kualitas udara dan mengandung partikel halus seperti PM2.5 yang mampu masuk jauh ke dalam saluran pernapasan.
Paparan asap dapat menyebabkan iritasi mata dan saluran pernapasan, batuk, sesak serta memperburuk kondisi kesehatan tertentu.
Kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, ibu hamil dan masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan perlu mendapatkan perhatian lebih dalam situasi kualitas udara yang buruk.
Karena itu, pencegahan Karhutla tidak hanya berarti menyelamatkan hutan, tetapi juga melindungi kesehatan masyarakat.
Penegakan Hukum Tetap Berjalan
Dari sisi penegakan hukum, Dirkrimsus Polda Sumsel menyampaikan perkembangan penanganan perkara Karhutla periode 1 Mei hingga 27 Agustus 2026.
Asistensi penegakan hukum dilakukan terhadap sejumlah Polres jajaran, antara lain wilayah OKI, PALI dan Banyuasin.
Penanganan perkara mencakup dugaan Karhutla yang melibatkan perorangan maupun korporasi.
Langkah penyelidikan dan penyidikan dilakukan melalui pengecekan lokasi, pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, pengambilan sampel, pemeriksaan sarana dan prasarana, hingga uji laboratorium terhadap barang bukti.
Sejumlah perkara telah ditindaklanjuti melalui tahapan penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Pesan yang disampaikan jelas: pencegahan harus dikedepankan, tetapi ketika pelanggaran terjadi, penegakan hukum harus berjalan secara profesional dan terukur.
Masyarakat Adalah Garda Terdepan Pencegahan
Sementara itu, Dirbinmas Polda Sumsel menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat.
Karhutla dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, mengancam flora dan fauna, menurunkan kualitas udara serta mengganggu berbagai aktivitas masyarakat, termasuk pendidikan, transportasi dan perekonomian.
Sosialisasi Karhutla, kata dia, bukan bertujuan menakut-nakuti masyarakat, melainkan membangun kesadaran agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri, orang lain maupun lingkungan.
Upaya tersebut dilakukan melalui patroli, sambang masyarakat, penyuluhan, pemantauan, deteksi dini, ground check dan peningkatan kesiapsiagaan masyarakat.
Masyarakat juga didorong mengenali wilayah rawan, menjaga sumber api, melakukan deteksi dini serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran.
Jangan membakar. Kenali wilayah rawan. Jaga sumber api. Deteksi sejak dini. Laporkan sebelum terlambat.
Dari Edukasi Menuju Gerakan Bersama
Karoops Polda Sumsel turut menekankan pentingnya membangun kesadaran kolektif untuk mencegah Karhutla.
Data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut mencatat sebanyak 4.504 titik hotspot dan luas lahan terbakar mencapai 1.131.789 hektare.
Besarnya dampak tersebut menunjukkan bahwa Karhutla bukan persoalan yang dapat diselesaikan oleh kepolisian seorang diri.
Dibutuhkan kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, masyarakat, lembaga pendidikan dan seluruh pemangku kepentingan.
Edukasi juga perlu dilakukan secara kreatif melalui berbagai platform media sosial agar pesan pencegahan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dan mudah dipahami.
Dalam konteks inilah keterlibatan Serdik Sespimma Sespim Lemdiklat Polri memiliki nilai strategis.
Mereka tidak hanya mendapatkan pengalaman lapangan, tetapi juga belajar bahwa kepemimpinan kepolisian tidak berhenti pada penegakan hukum.
Pemimpin harus mampu hadir di tengah masyarakat, membangun kesadaran, mencegah persoalan sebelum membesar, sekaligus memastikan hukum berjalan ketika pelanggaran terjadi.
Semangat tersebut menjadi bagian penting dari pendidikan kepemimpinan Polri yang berorientasi pada pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat.
Pesan yang kemudian mengemuka dari kegiatan edukasi Karhutla di Sumatera Selatan sangat sederhana, tetapi memiliki makna besar:
Cegah sebelum terjadi. Deteksi sebelum membesar. Laporkan sebelum terlambat.
Sebab menjaga hutan dan lahan bukan hanya tentang menyelamatkan lingkungan hari ini.
Menjaga Sumatera Selatan dari Karhutla berarti menjaga kesehatan masyarakat, melindungi perekonomian, mempertahankan ekosistem dan mewariskan lingkungan yang lebih baik bagi generasi mendatang.
Bersama cegah Karhutla, lindungi Sumatera Selatan dan jaga masa depan.


+ There are no comments
Add yours