Empat Wakil Ketua Teken, Puan Tak Teken: Apa yang Disembunyikan di Balik Komitmen RUU Perampasan Aset?

3 min read

JAKARTA — Empat Wakil Ketua DPR RI sudah menandatangani surat komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), melansir dari Media Online JMPDNews.

Tetapi ada satu nama yang absen.

Puan Maharani.

Ketua DPR RI itu tidak tercantum sebagai penandatangan.

Di sinilah pertanyaan publik mulai mengarah pada satu persoalan yang lebih serius:

Mengapa?

Mengapa empat Wakil Ketua DPR berani membubuhkan tanda tangan untuk sebuah komitmen strategis pemberantasan korupsi, sementara Ketua DPR justru tidak ikut menandatanganinya?

Apakah sekadar persoalan kehadiran?

Apakah persoalan prosedur?

Apakah ada pertimbangan kelembagaan?

Atau ada alasan politik yang belum disampaikan kepada publik?

Tidak ada bukti yang dapat menyimpulkan bahwa Puan menolak RUU Perampasan Aset. Namun justru karena itu, penjelasan langsung dari Puan menjadi penting.

Sebab publik tidak sedang mempertanyakan urusan seremonial.

Yang dipertaruhkan adalah kredibilitas komitmen DPR dalam memberantas korupsi.

PDIP menjelaskan bahwa DPR bekerja berdasarkan prinsip kolektif-kolegial. Namun, jawaban tersebut belum sepenuhnya menghilangkan pertanyaan.

Sebab prinsip kolektif-kolegial menjelaskan mekanisme kerja lembaga.

Bukan alasan mengapa Ketua DPR tidak ikut menunjukkan komitmen yang sama dalam sebuah momentum publik.

Direktur LBH ARJUNA, H. Zuli Zulkipli, S.H., menilai persoalan tersebut harus dijawab secara terbuka.

“Kalau memang RUU Perampasan Aset merupakan komitmen bersama, pertanyaannya sederhana: mengapa empat Wakil Ketua menandatangani, sementara Ketua DPR tidak?”

Menurut Zuli, publik tidak boleh dipaksa untuk menebak-nebak.

“Saya tidak menuduh Puan menolak RUU Perampasan Aset. Tetapi ketidakhadiran dan tidak adanya tanda tangan beliau adalah fakta yang menimbulkan pertanyaan. Dan pertanyaan publik harus dijawab dengan transparansi.”

Persoalannya semakin menarik karena Puan sebelumnya telah menyatakan optimistis RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada Desember 2026.

Bahkan target pengesahan telah disebut paling lambat 15 Desember 2026.

Jika target tersebut benar-benar merupakan komitmen politik DPR, maka publik berhak menguji konsistensinya.

Apakah komitmen itu benar-benar bulat?

Apakah seluruh pimpinan DPR berada dalam satu garis politik?

Dan yang paling penting:

Mengapa Ketua DPR tidak ikut menandatangani dokumen yang justru mempertegas komitmen tersebut?

Inilah yang harus dijelaskan.

Bukan oleh kader partai.

Bukan melalui jargon kolektif-kolegial.

Tetapi oleh pihak yang paling tepat menjawabnya.

Puan Maharani sendiri.

Sebab semakin lama pertanyaan ini dibiarkan tanpa penjelasan yang spesifik, semakin besar ruang bagi spekulasi politik berkembang.

Zuli menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan persoalan pribadi maupun pertarungan antarpartai.

“Ini bukan perang terhadap Puan. Ini bukan perang terhadap PDIP. Ini soal kepentingan rakyat. RUU Perampasan Aset menyangkut bagaimana negara memiliki instrumen yang kuat untuk mengejar dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana.”

Kini publik tinggal menunggu pembuktian.

Empat Wakil Ketua DPR telah menandatangani.

Target pengesahan telah diumumkan.

Tanggal 15 Desember 2026 telah disebut.

Lalu di mana posisi Ketua DPR?

Apakah Puan memiliki alasan yang sederhana dan dapat dijelaskan?

Apakah ada persoalan prosedural yang membuat beliau tidak ikut menandatangani?

Ataukah terdapat pertimbangan lain yang sampai hari ini belum diketahui publik?

Tidak ada yang boleh menyimpulkan sebelum ada bukti.

Tetapi tidak ada pula alasan bagi publik untuk berhenti bertanya.

Karena dalam demokrasi, ketika empat pimpinan DPR menandatangani komitmen pemberantasan korupsi sementara Ketua DPR tidak ikut membubuhkan tanda tangan, pertanyaan “mengapa?” adalah pertanyaan yang sah.

Dan sekarang, publik menunggu satu hal:

Bukan pembelaan. Bukan retorika. Bukan jargon kolektif-kolegial.

Publik menunggu penjelasan Puan Maharani.

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours