KALIMANTAN BARAT — Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak semata-mata dilakukan melalui penindakan, tetapi juga membutuhkan pendekatan edukatif yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Semangat inilah yang dibawa Siswa Pendidikan dan Pengembangan Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama (Serdik Sespimma) Angkatan ke-76 Tahun Anggaran 2026 melalui kegiatan Satgas Edukasi Karhutla di sejumlah wilayah hukum Polda Kalimantan Barat.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat, 28 Agustus 2026, sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai tersebut menyasar masyarakat di wilayah Polres Sambas dan Polres Bengkayang. Edukasi dilaksanakan di Desa Senguli, Kecamatan Sajad, Kabupaten Sambas, serta Kecamatan Lumar dan Desa Balosa, Kabupaten Bengkayang.
Kegiatan tersebut diikuti tujuh Serdik Sespimma, yakni Robby Ansharie, Kukuh F., Jamzani, Didik Darman P., Chandra Yudha M., Nugroho Widhyanto, serta Anita Sitorus, S.H., M.H. Kehadiran para Serdik di tengah masyarakat menjadi bagian dari proses pembelajaran kepemimpinan yang tidak hanya berorientasi pada kemampuan manajerial, tetapi juga kepedulian terhadap persoalan sosial dan lingkungan.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat mendapatkan sosialisasi mengenai bahaya karhutla sekaligus pemahaman terhadap regulasi yang mengatur aktivitas pembukaan lahan. Salah satu materi yang menjadi perhatian adalah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022, khususnya mengenai praktik perladangan masyarakat hukum adat dan prinsip pembukaan lahan yang dilakukan secara terbatas serta terkendali.
Edukasi tersebut diarahkan agar masyarakat memahami bahwa kearifan lokal dalam tradisi berladang perlu ditempatkan secara seimbang dengan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan. Masyarakat juga didorong memahami batasan dan ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai luas lahan serta larangan pembakaran pada kawasan tertentu seperti lahan gambut.
Lebih dari sekadar menyampaikan aturan, Satgas Edukasi Karhutla juga mendorong masyarakat membangun budaya pencegahan. Prinsip kehati-hatian, pengawasan bersama, pembuatan sekat bakar, memperhatikan kondisi cuaca dan arah angin, serta melibatkan tokoh adat dan perangkat desa menjadi bagian penting dalam membangun sistem pencegahan berbasis masyarakat.
Pendekatan tersebut dinilai penting karena masyarakat merupakan pihak yang berada paling dekat dengan sumber potensi karhutla. Dengan pengetahuan yang memadai, masyarakat diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam mendeteksi dan mencegah potensi kebakaran sebelum berkembang menjadi bencana yang lebih luas.
Dalam kegiatan sosial tersebut, para Serdik juga membagikan masker kepada masyarakat. Bantuan sederhana ini menjadi bentuk kepedulian terhadap warga yang terdampak kondisi udara akibat kebakaran hutan dan lahan, sekaligus memperkuat pesan bahwa pencegahan karhutla harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Satgas juga menekankan pentingnya kepastian hukum bagi peladang tradisional yang menjalankan aktivitas sesuai ketentuan yang berlaku. Pada saat bersamaan, regulasi dan kearifan lokal tidak boleh disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sebagai alasan untuk melakukan pembakaran secara masif dan tidak terkendali.
Karena itu, sinergi antara masyarakat hukum adat, peladang, pemerintah desa, kepolisian, Satpol PP, BPBD, Manggala Agni, dan unsur terkait lainnya menjadi faktor penting dalam membangun sistem pengawasan yang efektif. Koordinasi dan pelaporan secara cepat diharapkan dapat menjadi mekanisme pencegahan dini terhadap munculnya titik api.
Kegiatan ini juga membawa pesan penting bahwa menjaga lingkungan bukan hanya tugas pemerintah atau aparat penegak hukum. Pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kesadaran kolektif masyarakat.
Melalui edukasi yang berkelanjutan, tradisi berladang sebagai bagian dari kehidupan sosial dan budaya masyarakat diharapkan tetap dapat dilestarikan tanpa mengorbankan lingkungan. Keseimbangan antara kearifan lokal, kepastian hukum, keselamatan masyarakat, ketahanan pangan, dan kelestarian alam menjadi fondasi penting bagi pembangunan yang berkelanjutan.
Para Serdik Sespimma Angkatan ke-76 selanjutnya melaksanakan analisis dan evaluasi kegiatan serta melaporkan hasil pelaksanaan kepada Posko Karhutla Polda Kalimantan Barat. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses pembelajaran sekaligus kontribusi nyata dalam mendukung strategi pencegahan karhutla di wilayah Kalimantan Barat.
Pada akhirnya, kegiatan edukasi tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial. Lebih jauh, masyarakat diharapkan memiliki kesadaran untuk saling mengingatkan, melakukan pengawasan, serta melaporkan apabila menemukan praktik pembukaan lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Semangat yang dibangun para Serdik Sespimma Angkatan ke-76 menunjukkan bahwa kepemimpinan Polri masa depan tidak hanya dituntut tegas dalam penegakan hukum, tetapi juga mampu hadir secara humanis, memberikan edukasi, membangun komunikasi, dan menjadi bagian dari solusi atas persoalan masyarakat.
Karhutla dapat dicegah ketika pengetahuan bertemu dengan kepedulian, aturan berjalan bersama kearifan lokal, dan masyarakat serta aparat berdiri dalam satu semangat: menjaga bumi, melindungi masyarakat, dan mewariskan lingkungan yang lebih baik bagi generasi mendatang.


+ There are no comments
Add yours