JAKARTA, 1 Juli 2026 – Sebuah perusahaan pengembang aset kripto berbasis syariah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen terkait proses pengurusan fatwa keagamaan kepada Polda Metro Jaya. Perusahaan tersebut mengaku mengalami kerugian sekitar USD 120.000 atau setara kurang lebih Rp1,8 miliar setelah menunggu hampir empat tahun tanpa adanya kejelasan atas proses yang dijanjikan.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (1/7/2026). Laporan polisi telah tercatat dengan nomor LP/B/4511/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kuasa hukum sekaligus Direktur perusahaan, Grasbreg Nahamury, menjelaskan bahwa pada tahun 2022 perusahaannya ditawari bantuan oleh seseorang berinisial MLA yang mengaku memiliki kemampuan dan akses untuk memfasilitasi proses penerbitan fatwa terkait produk aset kripto berbasis syariah yang dikembangkan perusahaan.
«”Ada pihak yang menjanjikan dapat membantu proses memperoleh fatwa terkait produk kami, yaitu aset kripto berbasis syariah. Namun hingga saat ini proses tersebut tidak pernah membuahkan hasil. Karena itu kami memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diusut secara objektif,” ujar Grasbreg.»
Menurutnya, kebutuhan akan kepastian tersebut muncul setelah MUI pada tahun 2022 mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan aset kripto. Ia menilai masih terdapat beragam pemahaman di masyarakat mengenai ruang lingkup fatwa tersebut, sehingga perusahaannya berupaya memperoleh penjelasan yang lebih spesifik terhadap produk yang dikembangkan.
Grasbreg mengatakan perusahaan kemudian menyerahkan dana operasional secara bertahap dalam bentuk aset kripto USDT dengan total nilai USD 120.000 kepada pihak yang dilaporkan untuk keperluan pengurusan dimaksud.
Kecurigaan mulai muncul ketika perusahaan menerima dokumen yang diklaim sebagai fatwa. Setelah dilakukan penelusuran dan klarifikasi, pihak perusahaan menyatakan memperoleh informasi bahwa dokumen tersebut diduga tidak pernah diterbitkan oleh lembaga yang berwenang. Selain itu, terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan maupun stempel pada dokumen yang diterima.
«”Kami telah beberapa kali melayangkan somasi, namun tidak memperoleh penyelesaian maupun itikad baik. Dana yang telah kami serahkan juga belum dikembalikan, sehingga kami memutuskan melaporkan perkara ini kepada aparat penegak hukum,” tambahnya.»
Pihak pelapor menduga peristiwa tersebut mengandung unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai pemalsuan surat dan penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk ketentuan yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sejumlah barang bukti telah diserahkan kepada penyidik, di antaranya bukti transfer, tangkapan layar percakapan, serta dokumen yang diduga tidak autentik.
Melalui kesempatan tersebut, kuasa hukum juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap setiap bentuk penawaran jasa maupun investasi yang mengatasnamakan lembaga resmi atau menggunakan simbol-simbol keagamaan.
«”Masyarakat perlu melakukan verifikasi secara langsung kepada lembaga yang berwenang, seperti MUI, BPJPH, OJK, maupun otoritas terkait lainnya. Jangan mudah percaya hanya karena suatu penawaran membawa nama institusi atau simbol keagamaan. Verifikasi merupakan langkah penting untuk menghindari potensi kerugian,” tegasnya.»
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Status hukum pihak yang dilaporkan belum ditetapkan sebagai tersangka. Upaya konfirmasi kepada pihak terlapor maupun Polda Metro Jaya masih terus dilakukan guna memperoleh keterangan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.


+ There are no comments
Add yours