Karawang – Kasus dugaan manipulasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Karawang terus menjadi perhatian berbagai pihak. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Barat menyampaikan keprihatinan sekaligus meminta dilakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan hak pendidikan para siswa. Pernyataan tersebut disampaikan Komisioner Komnas PA Jawa Barat, Wawan, pada Rabu, 24 Juni 2026.
Menurut Wawan, pendidikan merupakan hak konstitusional setiap anak yang dijamin oleh negara. Karena itu, sistem SPMB yang dibangun untuk mewujudkan prinsip keadilan, transparansi, dan kemudahan akses tidak boleh disalahgunakan oleh pihak mana pun. Ia menegaskan bahwa setiap bentuk penyimpangan yang menghambat kesempatan anak memperoleh pendidikan harus diusut secara serius demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan peserta didik.
“Pendidikan adalah hak konstitusional setiap anak yang dijamin oleh undang-undang. Sistem SPMB online yang seharusnya diciptakan untuk mempermudah dan memberikan keadilan, tidak boleh diakali oleh oknum mana pun untuk kepentingan tertentu,” tegas Wawan.
Komnas PA Jawa Barat menilai langkah perbaikan teknis semata belum cukup untuk menjawab persoalan yang terjadi. Karena itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang didorong segera melakukan investigasi internal secara menyeluruh, disertai audit forensik digital terhadap sistem SPMB 2026/2027. Audit tersebut dinilai penting untuk membuka jejak aktivitas dalam sistem, sehingga dapat diketahui secara jelas apabila terdapat akses tidak sah, termasuk dugaan pengubahan kata sandi akun siswa secara sepihak.
“Kita harus melihat secara benderang siapa yang bersalah dan harus bertanggung jawab atas carut-marutnya dunia pendidikan di Karawang saat ini,” ujar Wawan.
Selain mendorong langkah evaluasi di tingkat internal, Komnas PA Jawa Barat juga menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Hal itu menyusul adanya laporan pengaduan orang tua siswa dengan nomor LAPDU/658/VI/2026/Reskrim yang telah diterima Satreskrim Polres Karawang. Komnas PA meminta aparat penegak hukum bergerak cepat dan profesional dengan memeriksa seluruh pihak yang berkaitan, mulai dari operator sekolah asal hingga pejabat yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan SPMB.
“Kami meminta pihak kepolisian untuk bergerak cepat melakukan tindak lanjut hukum dan memeriksa pihak-pihak terkait. Apabila terbukti terdapat manipulasi data elektronik atau praktik yang merugikan peserta didik, pelaku harus ditindak secara tegas agar menimbulkan efek jera,” katanya.
Di samping aspek hukum, Komnas PA Jawa Barat turut menyoroti dampak psikologis yang dapat dialami para siswa yang gagal atau terhambat masuk ke sekolah negeri akibat dugaan kecurangan tersebut. Mereka menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan tekanan mental dan rasa kehilangan kepercayaan diri pada anak. Oleh sebab itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang didorong untuk berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) dalam menyediakan layanan pendampingan psikologis maupun program trauma healing bagi para siswa terdampak.
“Negara harus hadir untuk memastikan kondisi psikologis mereka tetap stabil dan hak mereka untuk mendapatkan sekolah tidak hangus akibat kecurangan orang dewasa,” ujar Wawan.
Komnas PA Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas. Lembaga tersebut berharap proses penegakan hukum, evaluasi sistem, serta pemulihan psikologis bagi anak-anak dapat berjalan beriringan, sehingga hak setiap peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang adil dan bermartabat tetap terlindungi.
“Komnas PA Jawa Barat akan mengawal ketat kasus ini. Jangan sampai hak anak-anak Karawang untuk mengenyam pendidikan dirampas oleh ego kelompok, komersialisasi terselubung, maupun lemahnya keamanan sistem administrasi sekolah,” tutup pernyataan resmi Komnas PA Jawa Barat.


+ There are no comments
Add yours