Polemik MBG di Bekasi: SPPG 02 Tanjungbaru dan Koperasi Desa Merah Putih Berbeda Keterangan Soal Kemitraan

3 min read

Kabupaten Bekasi – Polemik terkait pelibatan pelaku usaha lokal dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencuat di Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur. Perbedaan keterangan antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 02 Tanjungbaru dengan Koperasi Desa Merah Putih Desa Tanjungbaru mengenai peluang kemitraan dalam penyediaan bahan pangan menjadi sorotan. Pemerintah Desa Tanjungbaru disebut hanya berperan menjembatani komunikasi antara kedua pihak.

Kepala SPPG 02 Tanjungbaru, Yogi, membantah anggapan bahwa pihaknya menutup peluang bagi pelaku usaha lokal untuk menjadi pemasok kebutuhan Program MBG. Menurutnya, SPPG terbuka bagi siapa saja yang memenuhi persyaratan. “Kami terbuka kepada siapa saja yang ingin menjadi supplier. Bahkan kami sudah menyampaikan kepada Koperasi Desa Merah Putih setempat melalui saudara Bucoy agar mengajukan surat permohonan atau proposal apabila berkenan menyuplai komoditas tertentu, termasuk susu,” ujar Yogi, Selasa (23/6/2026). Ia menegaskan bahwa mekanisme pengajuan proposal secara formal diperlukan agar kerja sama memiliki dasar administrasi yang jelas.

Namun, pernyataan tersebut dibantah Ketua Koperasi Desa Merah Putih Desa Tanjungbaru, Bucoy. Menurutnya, hingga kini tidak pernah ada penawaran kerja sama yang konkret dari pihak SPPG 02. Bucoy menjelaskan bahwa Pemerintah Desa Tanjungbaru telah dua kali memfasilitasi pertemuan antara Koperasi Desa Merah Putih dengan SPPG 02 guna membahas peluang kemitraan. Meski pihak SPPG sempat hadir dalam pertemuan tersebut, hingga kini belum ada kejelasan maupun tindak lanjut yang nyata.

“Saya membantah adanya penawaran dari SPPG 02. Justru Pemerintah Desa Tanjungbaru sudah dua kali menjembatani pertemuan antara Koperasi Desa Merah Putih dengan SPPG 02. Memang pihak SPPG sempat datang, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Kami melihat seolah tidak ada keseriusan dan tidak ada tanggapan lebih lanjut,” kata Bucoy. Ia juga menilai penyampaian mengenai pengajuan proposal yang disebutkan pihak SPPG hanya sebatas formalitas karena tidak disertai langkah konkret. “Terkait penawaran proposal dari pihak SPPG 02, bagi kami itu hanya sebatas basa-basi karena sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya,” ujarnya.

Perbedaan keterangan antara SPPG 02 Tanjungbaru dan Koperasi Desa Merah Putih menunjukkan adanya kesenjangan komunikasi yang belum sepenuhnya terjembatani. Di satu sisi, SPPG menyatakan telah membuka ruang kemitraan melalui mekanisme pengajuan proposal, sementara di sisi lain koperasi mengaku telah mengikuti proses komunikasi yang difasilitasi pemerintah desa tanpa memperoleh tindak lanjut yang jelas. Kondisi tersebut memunculkan harapan agar mekanisme kemitraan dapat disampaikan secara lebih terbuka dan jelas sehingga tidak menimbulkan perbedaan persepsi.

Polemik ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya ditentukan oleh terpenuhinya kebutuhan gizi peserta didik, tetapi juga oleh transparansi dan komunikasi yang baik antara pengelola program dengan pelaku usaha lokal. Hingga berita ini ditulis, ruang hak jawab tetap terbuka bagi SPPG 02 Tanjungbaru, Koperasi Desa Merah Putih Desa Tanjungbaru, serta pihak terkait lainnya guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.

Swarajabar
Bekasi, Selasa, 23 Juni 2026.

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours