ORDER BODONG OJEK ONLINE BERUJUNG CURAS, POLSEK CIKARANG TIMUR UNGKAP PELAKU DAN PENADAH DALAM WAKTU SINGKAT

3 min read

CIKARANG TIMUR – Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang pengemudi ojek online. Kasus yang bermula dari modus pemesanan atau order bodong melalui aplikasi transportasi daring tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polsek Cikarang Timur, Jumat (19/6/2026).

Kapolsek Cikarang Timur menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin dini hari, 15 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku utama berinisial AM memesan layanan ojek online melalui aplikasi. Setelah korban menjemput dan mengantarkannya ke lokasi tujuan di kawasan Jalan Raya Cipinang, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, pelaku secara tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam jenis kerambit dan menodongkannya kepada korban.

Dalam kondisi terancam, korban dipaksa menghentikan kendaraan dan menyerahkan sepeda motor serta telepon genggam miliknya. Setelah berhasil menguasai barang-barang korban, pelaku langsung melarikan diri. Beberapa jam setelah kejadian, AM berupaya menjual sepeda motor hasil kejahatan tersebut dengan meminta bantuan rekannya berinisial BSP (19) untuk mencarikan pembeli.

BSP kemudian menawarkan kendaraan tersebut kepada AS (46), yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengannya sebagai ayah kandung. Setelah bertemu langsung dengan pelaku utama, terjadi proses negosiasi harga. Awalnya kendaraan tersebut ditawarkan seharga Rp7 juta, namun akhirnya disepakati senilai Rp4 juta dengan pembayaran awal sebesar Rp2 juta kepada pelaku.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini, lanjut Kapolsek, tidak terlepas dari kerja sama yang baik antara korban, pihak kepolisian, serta dukungan dari Grab Indonesia yang membantu proses pelacakan melalui akses data aplikasi yang digunakan saat kejadian. Berdasarkan hasil pelacakan tersebut, petugas berhasil mengetahui posisi terakhir pelaku dan segera melakukan penangkapan.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan pada malam yang sama, petugas berhasil menemukan sepeda motor milik korban yang disembunyikan di kediaman BSP dan AS. Seluruh pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit telepon genggam, kunci kendaraan, sebilah senjata tajam jenis kerambit yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan, helm, serta pakaian yang dikenakan pelaku ketika beraksi.

Atas perbuatannya, pelaku utama AM dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara AS dan BSP selaku pihak yang menerima serta memperjualbelikan barang hasil kejahatan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Cikarang Timur menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya para pengemudi transportasi online yang setiap hari bekerja melayani kebutuhan publik. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur membeli kendaraan tanpa dokumen yang jelas karena berpotensi berasal dari tindak kejahatan.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap korban, usai pelaksanaan konferensi pers, pihak kepolisian langsung menyerahkan kembali sepeda motor dan telepon genggam yang telah diamankan sebagai barang bukti. Langkah tersebut dilakukan agar korban dapat segera kembali beraktivitas dan mencari nafkah sebagai pengemudi ojek online.

“Penegakan hukum bukan hanya tentang menangkap pelaku, tetapi juga memastikan hak-hak korban dapat segera dipulihkan. Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu waspada dan bersama-sama mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours