Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Turun Langsung ke PT Mulia Prima Packindo, Pertanyakan Dugaan PHK Sepihak dan Hak Pesangon Karyawan

3 min read

Kabupaten Bekasi – Menindaklanjuti laporan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 18 karyawan PT Mulia Prima Packindo yang sebelumnya mencuat ke publik, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi melakukan kunjungan langsung ke perusahaan tersebut untuk meminta klarifikasi dan memastikan perlindungan hak-hak pekerja.

Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Martina, bersama jajaran anggota komisi yang membidangi ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat. Kehadiran Komisi IV merupakan bentuk respons cepat DPRD terhadap aspirasi para pekerja yang mengaku mengalami persoalan PHK dan belum mendapatkan kejelasan terkait hak pesangon mereka.

Dalam pertemuan tersebut, Martina menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Bekasi memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan hubungan industrial di Kabupaten Bekasi berjalan secara sehat, adil, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami hadir untuk mendengar secara langsung penjelasan dari pihak perusahaan maupun pihak pekerja. DPRD tidak berada pada posisi menghakimi, namun berkewajiban memastikan bahwa setiap proses ketenagakerjaan berjalan sesuai aturan serta menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi semua pihak,” ujar Martina.

Menurutnya, Kabupaten Bekasi sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia harus mampu menjaga iklim investasi yang kondusif tanpa mengabaikan perlindungan terhadap tenaga kerja. Oleh karena itu, setiap perselisihan hubungan industrial harus diselesaikan melalui mekanisme yang benar dan mengedepankan dialog.

Martina juga meminta pihak perusahaan untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pengambilan keputusan terkait PHK yang dipersoalkan para pekerja, termasuk mekanisme perhitungan pesangon, kompensasi, maupun hak normatif lainnya yang menjadi kewajiban perusahaan.

“Kami ingin memastikan tidak ada hak pekerja yang terabaikan. Di sisi lain, kami juga menghormati hak perusahaan untuk menyampaikan penjelasan dan argumentasinya. Yang terpenting adalah adanya transparansi dan penyelesaian yang mengedepankan musyawarah,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, para pekerja yang didampingi LSM GANAS menyampaikan berbagai keluhan terkait proses PHK yang mereka alami. Mereka berharap pemerintah daerah, DPRD, serta Dinas Ketenagakerjaan dapat turut mengawal proses penyelesaian sengketa agar berlangsung secara objektif dan berkeadilan.

Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi juga mendorong agar proses mediasi yang melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara optimal guna menemukan solusi terbaik bagi seluruh pihak. Menurut Martina, dialog merupakan langkah paling bijak untuk menghindari konflik berkepanjangan yang dapat merugikan pekerja maupun perusahaan.

“Kami berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan komunikasi yang konstruktif. DPRD Kabupaten Bekasi akan terus mengawal persoalan ini hingga diperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta menjaga kondusivitas hubungan industrial di Kabupaten Bekasi,” tegasnya.

Langkah cepat Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi tersebut mendapat apresiasi dari berbagai kalangan karena menunjukkan komitmen lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan, sekaligus memastikan setiap persoalan ketenagakerjaan memperoleh perhatian serius demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan.

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours