Gibas Cinta Damai Karawang Soroti Dugaan Pesta LGBT dan Legalitas Tempat Hiburan, Dorong Penegakan Aturan Secara Adil dan Bermartabat

3 min read

KARAWANG – Sekretaris Ormas Gibas Cinta Damai Kabupaten Karawang, Samsudin KMD, menyoroti dua aspek penting terkait dugaan penyelenggaraan pesta LGBT di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Karawang, yakni persoalan legalitas operasional usaha serta penjagaan nilai-nilai sosial yang hidup di tengah masyarakat.

Menurut Samsudin, setiap bentuk kegiatan yang berlangsung di ruang publik harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku serta menghormati norma sosial, budaya, dan agama yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat Karawang. Oleh karena itu, dugaan adanya kegiatan yang menimbulkan keresahan publik perlu disikapi secara bijaksana, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menjelaskan, informasi yang berkembang di masyarakat tidak hanya berkaitan dengan substansi kegiatan yang diduga berlangsung, tetapi juga menyangkut status perizinan tempat hiburan yang menjadi lokasi acara tersebut. Apabila terbukti beroperasi tanpa izin resmi, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang harus mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Atas nama Ormas Gibas Cinta Damai Kabupaten Karawang, kami menegaskan penolakan terhadap segala bentuk kegiatan yang bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan, nilai-nilai Pancasila, serta kearifan lokal yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat Karawang. Namun demikian, kami juga mengedepankan pendekatan yang damai, persuasif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Samsudin, Senin (8/6/2026).

Lebih lanjut, Samsudin menegaskan bahwa organisasinya tidak mendukung tindakan main hakim sendiri maupun bentuk-bentuk aksi yang berpotensi menimbulkan konflik sosial. Menurutnya, penyelesaian setiap persoalan harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan institusi negara yang memiliki kewenangan, sehingga tercipta ketertiban serta kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Selain itu, Gibas Cinta Damai Kabupaten Karawang juga mendorong agar upaya pembinaan sosial dan keagamaan terus diperkuat. Pendekatan edukatif, dialogis, dan dakwah yang menyejukkan dinilai menjadi langkah konstruktif dalam menjaga harmoni kehidupan bermasyarakat sekaligus mencegah munculnya berbagai persoalan sosial di masa mendatang.

Samsudin juga mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang bersama aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha tempat hiburan yang bersangkutan. Apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, maka pemerintah diminta bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu.

Sebagaimana diketahui, setiap tempat hiburan wajib memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta memenuhi berbagai persyaratan dasar, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pelaku usaha yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian atau penutupan kegiatan oleh instansi yang berwenang.

Di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Karawang juga memiliki berbagai regulasi yang mengatur penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi mengganggu norma kesusilaan dan ketertiban sosial. Karena itu, penegakan aturan secara konsisten dinilai penting untuk menjaga kewibawaan hukum sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Melalui pernyataan tersebut, Gibas Cinta Damai Kabupaten Karawang berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga kondusivitas daerah dengan tetap mengedepankan sikap saling menghormati, menaati hukum, dan memperkuat nilai-nilai moral yang menjadi identitas Kabupaten Karawang. Dengan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, Karawang diharapkan tetap menjadi daerah yang aman, tertib, religius, dan harmonis bagi seluruh warganya.

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours