FREDDY Y. PATTY, SH: Perlu Regulasi Lebih Tegas untuk Menjamin Akuntabilitas Pejabat Pertanahan dan Melindungi Hak Rakyat

4 min read

JAKARTA SELATAN – Persoalan sengketa pertanahan masih menjadi salah satu persoalan hukum yang paling banyak dihadapi masyarakat Indonesia. Berbagai kasus yang muncul tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berdampak pada aspek sosial, psikologis, hingga memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Berangkat dari pengalaman panjangnya dalam menangani berbagai perkara pertanahan selama belasan tahun, Sekretaris Jenderal DPP LSM BARAK Indonesia, Freddy Y. Patty, SH, yang juga dikenal sebagai advokat dan pengamat hukum agraria, menilai bahwa banyak sengketa tanah yang terjadi bukan semata-mata disebabkan oleh rendahnya pemahaman hukum masyarakat, melainkan berawal dari adanya kesalahan prosedural, kelalaian, bahkan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hal tersebut disampaikan Freddy saat melakukan kunjungan ke Sekretariat Pusat Bantuan Hukum (PUSBAKUM) LSM BARAK Indonesia yang baru di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, berbagai persoalan klasik di bidang pertanahan masih kerap ditemukan, mulai dari penggunaan sertipikat yang tidak memiliki kejelasan lokasi secara pasti, terbitnya sertipikat ganda, pergeseran batas bidang tanah, hingga proses pengukuran yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

“Kami melihat begitu banyak persoalan yang berulang. Mulai dari sertipikat yang tidak jelas letak dan batasnya, sertipikat ganda, pergeseran batas tanah, hingga pengukuran yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Pada akhirnya masyarakatlah yang menjadi korban. Mereka harus berjuang bertahun-tahun mencari keadilan, mengeluarkan biaya besar, menguras tenaga, waktu, bahkan tidak sedikit yang kehilangan hak atas tanah yang menjadi sumber penghidupan keluarganya,” ujar Freddy.

Ia menjelaskan, dalam banyak kasus yang terjadi saat ini, konsekuensi hukum terhadap kesalahan prosedural di bidang pertanahan masih didominasi oleh sanksi administratif. Bahkan ketika suatu keputusan dinyatakan cacat administrasi melalui putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), umumnya hanya berujung pada pembatalan atau pencabutan keputusan tersebut.

Padahal, lanjutnya, dampak yang ditimbulkan kepada masyarakat sering kali jauh lebih besar dibandingkan konsekuensi hukum yang diterima oleh pihak yang melakukan kesalahan.

“Kerugiannya sangat nyata. Ada masyarakat yang kehilangan tanah warisan, kehilangan aset keluarga yang telah dimiliki turun-temurun, bahkan terjadi konflik sosial dan fisik antarwarga. Oleh karena itu, jika pelanggaran yang terjadi hanya berakhir pada sanksi administratif, maka efek jera yang diharapkan sulit terwujud dan potensi terulangnya kasus serupa akan tetap terbuka,” tegasnya.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan hak-hak masyarakat, Freddy mendorong agar para pembentuk undang-undang mempertimbangkan penyempurnaan regulasi pertanahan yang lebih kuat dan berkeadilan. Menurutnya, pejabat pertanahan yang terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan, kesengajaan, atau kelalaian berat yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat perlu dimintai pertanggungjawaban hukum secara lebih tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami tidak anti terhadap BPN. Justru kami mendukung penuh BPN yang profesional, transparan, dan berintegritas. Namun harus ada batas yang jelas. Ketika ditemukan unsur kesengajaan, kelalaian berat, atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat, maka mekanisme penegakan hukum harus dapat berjalan secara objektif dan proporsional. Jangan sampai semua persoalan hanya diselesaikan dengan alasan cacat administrasi,” katanya.

Freddy menegaskan bahwa semangat ‘Mematahkan Belenggu Kelaliman’ yang menjadi semboyan PUSBAKUM LSM BARAK Indonesia merupakan komitmen moral untuk memperjuangkan keadilan bagi masyarakat tanpa pandang bulu. Menurutnya, prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus berlaku bagi seluruh pihak, termasuk aparat atau pejabat negara yang memiliki kewenangan dalam pelayanan publik.

Lebih lanjut, pihaknya berharap revisi regulasi pertanahan di masa mendatang, baik pada tingkat undang-undang maupun peraturan pelaksanaannya, dapat memperkuat mekanisme pengawasan dan akuntabilitas terhadap penyelenggaraan administrasi pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Tujuan utama dari penguatan regulasi bukanlah kriminalisasi terhadap pejabat, melainkan membangun sistem yang lebih bertanggung jawab dan memberikan perlindungan yang maksimal terhadap hak-hak masyarakat. Kepastian hukum atas tanah merupakan salah satu fondasi penting bagi terwujudnya keadilan sosial dan pembangunan nasional yang berkelanjutan,” ujarnya.

Menutup keterangannya, Freddy mengingatkan bahwa tanah memiliki nilai yang sangat fundamental bagi kehidupan masyarakat Indonesia. Karena itu, setiap proses administrasi dan kebijakan yang berkaitan dengan pertanahan harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian, profesionalisme, serta rasa tanggung jawab yang tinggi.

“Tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga menyangkut masa depan keluarga, warisan generasi, dan keberlangsungan hidup masyarakat. Karena itu, ketika negara hadir melalui institusi pertanahan, maka negara juga harus memastikan adanya tanggung jawab, kepastian hukum, dan perlindungan yang optimal bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours