
JAKARTA, SWARAJABAR.ID – Tim penyidik bidang tindak pidana khusus (pidsus) Kejati Kalimantan Timur kembali melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp.57,45 miliar.
“Terkait dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam pelaksanaan pertambangan PT. JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur,” demikian dikutip dari akun Instagram @kejati_kalimantan_timur pada Rabu 20 Mei 2026.
Adapun dasar dilakukannya penyidikan adalah Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tanggal 19 Januari 2026.
Kejati Kalimantan Timur Sita Uang Rp214 Miliar dan Barang Mewah dari Kasus Tambang Ilegal
“Dimana tim penyidik bidang tindak pidana khusus telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka baik swasta ataupun penyelenggara negara,” lanjut kutipan tersebut.
Diketahui, tersangka BT sebelumnya telah mengembalikan uang negara sebesar Rp200 miliar lebih.
Kemudian pada Rabu 1 April 2026, telah mengembalikan lagi sejumlah Rp57.450.000.000, sehingga jumlah total pengembalian yang merupakan penyelamatan keuangan negara dari tersangka BT sebanyak Rp271.450.000.000,-.
“Namun untuk kerugian keuangan negaranya, masih dalam proses penghitungan di lembaga auditor,” imbuhnya.***


+ There are no comments
Add yours