Kejati Kalimantan Timur Sita Uang Rp214 Miliar dan Barang Mewah dari Kasus Tambang Ilegal

Kejati Kaltim sita uang dan barang merah dari perkara dugaan tambang ilegal (Foto: Penkum Kejagung)

Jakarta, Swarajabar.id – Penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejati Kalimantan Timur berhasil menyita barang bukti beruapa uang tunai senilai Rp 214.283.871.000,- terkait dugaan penambangan ilegal oleh PT JMB.

“Penyitaan ini sebagai upaya penyidik untuk meminimalisir jumlah kerugian keuangan negara yang diduga mencapai ratusan triliun rupiah,” ujar Kasipenkum Kejati Kalimantan Timur, Toni Yuswanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis 26 Maret 2026.

Toni juga menjelaskan, selain menyita barang bukti uang rupiah, tim penyidik juga menyita sejumlah mata uang asing.

Pemda Karawang Teken MoU dengan Kejari, Rp 80 Miliar Lebih Keuangan Daerah Berhasil Dipulihkan

Diantaranya uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Australia, Euro, Ringgit Malaysia, dolar Hongkong dan Won Korea, serta Yuan Tiongkok.

“Tim penyidik juga telah menyita sejumlah perhiasan, belasan tas mewah bermerek maupun sejumlah mobil operasional dan kendaraan roda dua,” tambahnya.

Adapun tas mewah yang disita, meliputi merek Tory Burch, , Louis Vuitton, Channel, merk Gucci, Salvatore Ferragamo, Miche Angelo, Hermes, Burberry, DKNY Monogram, Toscano, Bonia, Effe Italia, Longcamp Le Pliage Neo, Elle Sports dan Jimmy Choo.

Sedangkan sejumlah kendaraan yang turut disita penyidik meliputi Hyundai Ioniq 6 Tahun 2023, Mitsubishi Pajero Sport Tahun 2016, LEXUS LX 570 Tahun 2012, dan Hyundai Creta Prime.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tegaskan Integritas dalam Menyambut Kunjungan Komisi III DPR RI

Dalam kasus ini, tim penyidik juga telah menetapkan dan menahan enam tersangka, termasuk tersangka BT selaku direktur dari tiga perusahaan Jembayan Muarabara Group, masing-masing PT. JMB, PT. ABE, dan PT. KRA.

Penyidik juga telah menahan tersangka BH selaku mantan Kadistamben Kabupaten Kukar tahun 2009-2010 dan tersangka ADR selaku mantan Kadistamben Kabupaten Kukar tahun 2011-2013 di Rutan Sempaja, Samarinda.

Toni menambahkan, para tersangka diduga melakukan penambangan batubara di lahan Transmigrasi di Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2001-2007.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours