DEPOK, SWARAJABAR.ID – Aula Kantor Kecamatan Sukmajaya menjadi pusat kegiatan penting kebangsaan dan kerukunan, saat digelarnya sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006, Rabu (20/5/2026). Acara ini dihadiri berbagai elemen masyarakat dan tokoh lintas iman, yang hadir mewakili komitmen menjaga kedamaian di wilayah tersebut.
Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua RW, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), perwakilan organisasi masyarakat Islam seperti Muslimat NU dan Aisyah Muhammadiyah, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kecamatan Sukmajaya, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta perwakilan umat beragama lainnya. Pemerintah Kota Depok juga diwakili oleh petugas dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dudi Miraz yang yang secara resmi membuka acara.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Kecamatan Sukmajaya, Ahmad Munandar, hadir mewakili Camat Sukmajaya, Christin Desima Artauli, untuk memberikan arahan resmi kepada seluruh peserta yang hadir.
Mewakili Camat, Ahmad Munandar menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada FKUB Kota Depok yang telah berinisiatif dan bekerja keras menyusun serta melaksanakan acara sosialisasi yang sangat strategis ini. Menurutnya, keberadaan FKUB menjadi ujung tombak perekat persatuan di tengah keberagaman masyarakat Sukmajaya.
“Saya hadir di sini mewakili Ibu Camat Sukmajaya, Ibu Christin Desima Artauli. Beliau menitipkan pesan dan salam hormat untuk seluruh elemen yang hadir hari ini. Kami sangat mengapresiasi langkah dan kerja keras FKUB yang telah memfasilitasi kegiatan ini dengan sangat baik. Inilah wujud kepedulian nyata agar kerukunan kita tetap terjaga,” ujar Ahmad Munandar.

Ia menegaskan, hingga saat ini kondisi Kecamatan Sukmajaya tergolong sangat kondusif. Nilai toleransi dan kerukunan antarwarga dari berbagai latar belakang terus terpelihara dengan baik, dan hal ini menjadi modal utama yang sangat berharga bagi kemajuan wilayah.
“Alhamdulillah, toleransi dan kerukunan di Sukmajaya terus kita jaga bersama. Keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terpelihara, dan ini berkat kerja sama semua pihak. Semoga suasana damai ini terus lestari,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ahmad Munandar menjelaskan secara rinci maksud dan tujuan disosialisasikannya kembali Peraturan Bersama Menteri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 tersebut. Aturan ini menjadi payung hukum yang memuat pedoman pelaksanaan tugas pemerintah daerah dalam menjamin kerukunan hidup antarumat beragama, termasuk tata cara pendirian rumah ibadah.
Inti pokok dari peraturan tersebut, kata Ahmad, mengamanatkan seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa saling menghormati, menghargai perbedaan, serta mengedepankan prinsip musyawarah mufakat dalam setiap penyelesaian masalah atau perbedaan pandangan yang mungkin timbul di lingkungan.

“Isi dari Peraturan Bersama Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 ini jelas dan tegas. Intinya kita diatur untuk saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing, serta mengutamakan musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan. Aturan ini bukan untuk mengekang, melainkan memberikan kepastian hukum agar kita hidup berdampingan dengan aman, damai, dan sejahtera,” tegasnya.
Adapun poin-poin materi utama yang akan disampaikan oleh narasumber meliputi:
1. Jaminan kebebasan beragama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing.
2. Tata cara, syarat, dan persetujuan pendirian tempat ibadah yang harus memenuhi syarat administratif, teknis, serta kesepakatan warga sekitar.
3. Peran pemerintah dalam memfasilitasi keamanan, serta peran masyarakat menjaga ketertiban.
4. Mekanisme penyelesaian perselisihan melalui dialog dan musyawarah, bukan kekerasan.
5. Pengembangan program kerukunan lintas iman.
Di akhir pemaparannya, Ahmad Munandar berharap melalui pemahaman yang benar dan menyeluruh atas aturan ini, kesadaran masyarakat akan semakin meningkat. Hal ini sejalan dengan visi pembangunan daerah dan nasional.
“Kami ingin masyarakat semakin memahami aturan yang berlaku. Pemahaman ini adalah langkah pasti menuju Depok Maju, Jawa Barat Istimewa, dan berkontribusi nyata mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang damai dan berbudaya,” pungkas Ahmad Munandar mewakili Camat.
Mengingat pentingnya acara ini,di harapkan seluruh peserta yang hadir dapat mengikuti acara ini hingga selesai, tutupnya. (Bro)


+ There are no comments
Add yours