Kabupaten Bekasi — Dugaan penyalahgunaan agenda reses kembali mencuat dan memantik perhatian publik. Kegiatan yang seharusnya menjadi ruang resmi menyerap aspirasi masyarakat itu, diduga dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kamis (30/4/2026).

Sorotan publik mengarah kepada Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Golkar, Sunandar, setelah beredarnya video di TikTok yang memperlihatkan adanya pernyataan bernuansa dukungan terhadap salah satu bakal calon kepala desa.
Meski sempat dibantah dengan alasan tidak adanya atribut resmi kampanye, fakta di lapangan justru menunjukkan indikasi kuat bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda reses. Hal ini diperkuat oleh keterangan Bhabinkamtibmas Desa Karangsari, AIPTU Amin Rois, yang menyatakan kegiatan tersebut adalah bagian dari reses anggota DPRD.
Ketua JPKP: Potensi Pelanggaran Tidak Bisa Dianggap Remeh
Menanggapi hal tersebut, Ketua JPKP (Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah), Deden, menyampaikan keprihatinan serius sekaligus penegasan tegas atas dugaan yang terjadi.
“Reses adalah forum resmi negara yang dibiayai oleh uang rakyat. Jika benar dimanfaatkan untuk mengarahkan dukungan politik, maka ini bukan hanya pelanggaran etika, tetapi berpotensi masuk dalam pelanggaran hukum yang serius,” tegas Deden.
Jumarwan: Akui Agenda Reses, Sebut Aktivitas Setelahnya Bersifat Santai
Sementara itu, Jumarwan, yang diduga kuat sebagai bakal calon kepala desa yang diuntungkan dalam agenda tersebut, menyampaikan klarifikasi lanjutan.
Ia mengakui bahwa kegiatan yang dimaksud memang merupakan agenda reses anggota DPRD. Namun, menurutnya, aktivitas yang kemudian dipersepsikan sebagai bentuk dukungan politik terjadi setelah agenda resmi tersebut selesai.
“Memang benar itu agenda reses. Tapi setelah kegiatan reses selesai, suasana menjadi santai. Dalam kondisi seperti itu, wajar saja jika terjadi interaksi bebas, termasuk pembicaraan yang berkembang secara spontan. Itu bukan bagian dari agenda resmi,” ujar Jumarwan.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengarahkan forum resmi untuk kepentingan pencalonannya, serta tetap berkomitmen mengikuti proses Pilkades secara jujur dan sesuai aturan.
“Saya tetap menghormati aturan yang berlaku. Tidak ada niat untuk memanfaatkan forum resmi demi kepentingan pribadi,” tambahnya.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Secara regulatif, kegiatan reses diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan fungsi legislator dalam menyerap aspirasi masyarakat. Penyimpangan dari fungsi tersebut berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam konteks Pilkades, netralitas pejabat publik menjadi prinsip fundamental sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Setiap bentuk intervensi atau keberpihakan yang memanfaatkan jabatan berpotensi mencederai asas keadilan dan demokrasi.
Lebih jauh, apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan pihak tertentu, maka hal tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda yang signifikan.
Selain itu, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga membuka ruang jerat pidana bagi penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan tertentu di luar kewenangannya.
Seruan Transparansi dan Penegakan Hukum
Deden menegaskan pentingnya klarifikasi terbuka dari seluruh pihak untuk menjaga kepercayaan publik. Ia juga mendorong aparat penegak hukum agar segera melakukan penelusuran secara objektif dan profesional.
“Ini bukan sekadar isu politik lokal, tetapi menyangkut integritas penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas demokrasi di tingkat desa. Penegakan hukum harus hadir tanpa kompromi,” tegasnya.
Menjaga Marwah Demokrasi Desa
Pilkades sebagai fondasi demokrasi akar rumput harus dijaga dari segala bentuk intervensi kekuasaan. Keterlibatan pejabat publik secara tidak netral berpotensi menciptakan ketidakadilan dan merusak kepercayaan masyarakat.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa jabatan publik adalah amanah yang harus dijalankan dengan integritas tinggi. Ketika batas etika dilanggar, maka hukum harus berdiri sebagai penjaga keadilan—tegas, adil, dan tanpa pandang bulu.


+ There are no comments
Add yours