BEKASI — Kepedulian terhadap kualitas pelayanan kesehatan kembali disuarakan oleh elemen masyarakat sipil. Ketua LSM Garda Bangsa Reformasi (GBR) Kabupaten Bekasi, Idhay Sumirat, menyampaikan keprihatinannya atas keluhan masyarakat terkait fasilitas pendingin ruangan (AC) yang tidak berfungsi di RS DKH Kedungwaringin.
Dalam pernyataannya, Idhay menilai bahwa persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai hal teknis semata, melainkan menyangkut aspek mendasar dalam pelayanan kesehatan, yakni keselamatan dan kenyamanan pasien.
“Rumah sakit adalah institusi yang memiliki tanggung jawab besar, tidak hanya dalam tindakan medis, tetapi juga dalam memastikan lingkungan perawatan yang layak dan manusiawi. Ketika fasilitas dasar seperti AC tidak berfungsi, maka hal itu berpotensi mengganggu proses pemulihan pasien,” ujarnya dengan nada tenang namun tegas.
Sebagai bagian dari fungsi sosial kontrol, Idhay menegaskan bahwa GBR Kabupaten Bekasi akan mengambil langkah konstruktif dengan mengajukan permohonan audiensi kepada jajaran pimpinan dan pengambil kebijakan di RS DKH Kedungwaringin.
“Audiensi ini penting sebagai ruang dialog yang sehat dan solutif. Kami ingin memastikan bahwa setiap persoalan yang muncul dapat ditangani secara cepat, transparan, dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat luas,” tambahnya.
—
Ajak Wakil Rakyat dan Dinas Kesehatan Turut Mengawal
Lebih jauh, Idhay juga mengajak para pemangku kepentingan untuk tidak tinggal diam. Ia secara terbuka meminta peran aktif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, khususnya wakil rakyat di Kabupaten Bekasi, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, agar turut menyoroti dan mengawal persoalan ini.
Menurutnya, pengawasan dari legislatif dan instansi teknis sangat penting untuk memastikan standar pelayanan kesehatan benar-benar dijalankan sesuai ketentuan.
“Kami berharap wakil rakyat dan Dinas Kesehatan dapat hadir sebagai bagian dari solusi. Pengawasan yang kuat dan objektif akan mendorong peningkatan kualitas layanan, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat sebagai pengguna layanan kesehatan,” ungkapnya.
Idhay menambahkan, kolaborasi antara masyarakat sipil, pemerintah, dan penyelenggara layanan kesehatan merupakan kunci dalam membangun sistem pelayanan yang responsif dan berkeadilan.
—
Aspek Hukum: Pelayanan Kesehatan Adalah Kewajiban
Idhay juga mengingatkan bahwa pelayanan rumah sakit memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menjamin hak pasien untuk memperoleh pelayanan yang aman, bermutu, dan manusiawi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib memenuhi standar mutu dan mengutamakan keselamatan pasien.
Apabila terjadi kelalaian yang berdampak pada pasien, terdapat konsekuensi hukum yang tidak ringan. Pasal 190 UU Kesehatan mengatur bahwa:
Tidak memberikan pelayanan kesehatan dapat dikenai pidana penjara hingga 2 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
Jika mengakibatkan luka berat atau kematian, ancaman pidana meningkat hingga 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Di samping itu, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 359 dan 360 juga mengatur sanksi atas kelalaian yang menyebabkan luka atau meninggal dunia.
—
Dorong Perbaikan Demi Kepercayaan Publik
Menutup pernyataannya, Idhay berharap agar pihak manajemen rumah sakit dapat merespons persoalan ini dengan langkah nyata dan cepat.
“Kami percaya setiap institusi memiliki komitmen untuk memberikan yang terbaik. Oleh karena itu, momentum ini harus menjadi bahan evaluasi bersama. Yang terpenting adalah adanya keseriusan untuk berbenah demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.
Dengan dorongan dari masyarakat sipil serta keterlibatan aktif para pemangku kepentingan, diharapkan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Bekasi dapat terus meningkat, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi layanan kesehatan.


+ There are no comments
Add yours