Pengacara Internasional Ungkap Dugaan Kejanggalan Serius di PN Surakarta, Ini Penegasan Erles Rareral, SH, MH

2 min read

Surakarta — Pengacara internasional Erles Rareral, SH, MH, mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan serius dalam proses penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Surakarta. Dugaan tersebut dinilai berpotensi mencederai prinsip keadilan serta merugikan hak hukum para pencari keadilan.

Dalam keterangannya, Erles menjelaskan bahwa persoalan bermula dari penanganan perkara perlawanan terhadap eksekusi pasca-aanmaning Nomor 105/Pdt.Bth/2025/PN Skt. Menurutnya, terdapat indikasi kuat bahwa prosedur hukum tidak dijalankan sebagaimana mestinya, khususnya terkait transparansi putusan dan akses upaya hukum.

Erles menegaskan, secara normatif pengajuan bantahan terhadap eksekusi seharusnya menghentikan sementara proses eksekusi hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa eksekusi tetap berjalan, meskipun gugatan bantahan masih dalam proses pemeriksaan.

Lebih lanjut, ia mengungkap kejanggalan lain yang dinilai krusial, yakni tidak munculnya putusan majelis hakim dalam sistem e-court sebagaimana dijanjikan. Majelis hakim disebut menyatakan bahwa putusan akan dibacakan secara elektronik pada 28 Oktober 2025, namun hingga waktu yang cukup lama setelah tanggal tersebut, putusan tidak dapat diakses oleh para pihak.

Kondisi tersebut berdampak serius terhadap hak kliennya. Erles menyebut bahwa keterlambatan atau tidak tersedianya putusan di e-court telah menyebabkan terlewatnya tenggat waktu pengajuan upaya hukum, baik banding maupun kasasi, tanpa sepengetahuan dan kesalahan dari pihak pencari keadilan.

“Jika putusan tidak dapat diakses, maka hak konstitusional untuk mengajukan upaya hukum menjadi terabaikan. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut kepastian hukum dan rasa keadilan,” tegas Erles.

Atas dugaan maladministrasi tersebut, Erles Rareral telah menempuh langkah hukum dengan menyampaikan laporan resmi kepada Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI, Badan Pengawas Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, serta Ketua PN Surakarta. Ia juga menyatakan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ini ke ranah pidana apabila ditemukan indikasi pemalsuan atau rekayasa administrasi peradilan.

Menurutnya, lembaga peradilan semestinya menjadi pilar terakhir keadilan yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Setiap dugaan penyimpangan prosedur harus dibuka secara terang agar kepercayaan publik terhadap institusi peradilan tetap terjaga.

“Pengadilan harus menjadi tempat masyarakat mencari keadilan, bukan justru ruang yang melahirkan ketidakpastian hukum,” pungkasnya.

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author