AKPERSI Karawang Bongkar Dugaan Pelanggaran Usaha Ayam di Lahan Negara: Ada Pembiaran?

4 min read

Karawang – Aktivitas usaha tempat pemotongan ayam milik PT Wahyu Jaguar yang diduga berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II di wilayah Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, kini menjadi sorotan publik. Persoalan tersebut memantik perhatian berbagai kalangan setelah muncul dugaan adanya persoalan legalitas, tata ruang, hingga potensi pencemaran lingkungan yang dinilai perlu ditelusuri secara serius dan transparan.

Sorotan tajam datang dari Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karawang. Organisasi profesi pers tersebut mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait untuk tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang berkembang di tengah masyarakat.

Ketua DPC AKPERSI Karawang, Ferimaulana, menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata menyangkut aktivitas usaha biasa, melainkan berkaitan langsung dengan kepentingan publik, perlindungan lingkungan hidup, serta tata kelola aset negara yang harus dijaga secara akuntabel.

“Jika memang terbukti melanggar aturan, maka harus ada tindakan tegas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi usaha tersebut diduga berada di area yang berkaitan dengan lahan dan saluran strategis milik PJT II. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai status perizinan bangunan, izin pemanfaatan lahan, dokumen lingkungan hidup, hingga mekanisme pengawasan yang dilakukan instansi terkait.

Sejumlah warga sekitar juga mulai mempertanyakan dampak aktivitas usaha tersebut terhadap lingkungan, terutama berkaitan dengan limbah hasil pemotongan ayam yang dikhawatirkan berpotensi mencemari saluran air dan mengganggu kesehatan masyarakat apabila tidak dikelola sesuai standar.

Persoalan limbah menjadi perhatian serius karena usaha pemotongan ayam termasuk kategori kegiatan yang wajib memiliki sistem pengelolaan limbah dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai. Tanpa pengelolaan yang benar, limbah organik dapat menimbulkan bau menyengat, pencemaran air, hingga gangguan kesehatan lingkungan.

AKPERSI Karawang menilai pemerintah daerah tidak boleh sekadar menunggu polemik berkembang lebih luas. Audit menyeluruh terhadap legalitas usaha, izin lingkungan, kesesuaian tata ruang, hingga status penggunaan lahan harus segera dilakukan secara terbuka dan profesional.

“Publik berhak mengetahui apakah aktivitas usaha tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan hukum atau justru ada pelanggaran yang selama ini luput dari pengawasan. Transparansi adalah bagian penting dari kepercayaan masyarakat,” ujar Ferimaulana.

Selain itu, ia juga meminta agar instansi terkait tidak saling melempar tanggung jawab. Menurutnya, persoalan yang menyangkut lingkungan dan aset negara membutuhkan langkah cepat, terukur, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

Dalam penelusuran yang berkembang, dugaan pelanggaran yang menjadi perhatian publik disebut berkaitan dengan sejumlah regulasi penting, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Regulasi tersebut secara tegas mengatur kewajiban pelaku usaha untuk menjaga kelestarian lingkungan, mematuhi tata ruang wilayah, serta tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu fungsi kawasan sumber daya air maupun saluran irigasi strategis.

Munculnya persoalan ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan secara adil dan konsisten. Sebab, masyarakat menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelanggaran kecil, sementara dugaan persoalan yang berdampak luas justru dibiarkan tanpa kepastian.

AKPERSI Karawang pun menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan resmi dari pihak berwenang. Mereka berharap proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, profesional, dan bebas dari kepentingan tertentu.

“Ini bukan soal menyerang usaha atau menghambat investasi. Kami mendukung dunia usaha yang taat aturan dan ramah lingkungan. Tetapi ketika ada dugaan pelanggaran, maka semuanya harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Wahyu Jaguar maupun instansi terkait mengenai status legalitas bangunan, izin operasional, dan pengelolaan lingkungan di lokasi tersebut.

Masyarakat pun berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar polemik ini tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan publik terhadap pengawasan lingkungan dan penegakan hukum di Kabupaten Karawang.

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours