Jakarta — Ketua Umum Nasional Human Resource Institute (NHRI) menyoroti relevansi sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan praktik hubungan ketenagakerjaan di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa KUHP terbaru telah menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga dunia usaha dituntut untuk semakin taat asas, profesional, dan berhati-hati dalam menjalankan kewajiban terhadap pekerja serta memenuhi hak-hak ketenagakerjaan.
Menurutnya, sejumlah pasal dalam KUHP membuka ruang pertanggungjawaban pidana bagi perusahaan apabila terbukti melakukan pelanggaran yang merugikan pekerja. Hal ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan hukum merupakan fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan dan kredibilitas dunia usaha.

Sementara itu, ketentuan dalam KUHAP dipandang memperkuat perlindungan prosedural bagi semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha, melalui pengaturan hak saksi, tersangka, serta mekanisme pembuktian yang adil dan transparan, termasuk penggunaan bukti elektronik.
Meski demikian, NHRI menegaskan bahwa instrumen pidana seharusnya menjadi langkah terakhir. Dialog, musyawarah, dan mekanisme hubungan industrial tetap harus dikedepankan sebagai jalan utama dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.
Melalui pandangan tersebut, NHRI mengajak pelaku usaha, praktisi SDM, dan pekerja untuk meningkatkan literasi hukum serta membangun budaya kepatuhan, demi terciptanya hubungan industrial yang adil, produktif, dan berkelanjutan.


+ There are no comments
Add yours