Halmahera Selatan — Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) melontarkan kritik keras terhadap Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal. Kritik itu mencuat menyusul dugaan mangkirnya seorang kepala desa dari kewajiban tugas pemerintahan dan pelayanan publik dalam kurun waktu yang cukup lama.
Dalam pernyataan sikapnya, DPC AKPERSI menilai Komisi I DPRD Halsel terkesan pasif dan tidak menunjukkan langkah konkret meski laporan masyarakat telah disampaikan secara langsung. Sikap tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan perlindungan terselubung terhadap kepala desa yang diduga tidak aktif menjalankan tugasnya.
“Komisi I seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan pemerintahan desa. Jika laporan masyarakat sudah disampaikan namun tidak ditindaklanjuti, maka itu adalah bentuk pengabaian terhadap aspirasi rakyat,” tegas perwakilan DPC AKPERSI.
Mangkirnya Kades Berdampak Langsung ke Pelayanan Publik
AKPERSI menekankan bahwa persoalan mangkirnya kepala desa bukan masalah kecil. Ketidakhadiran kepala desa berdampak langsung pada lumpuhnya pelayanan administrasi, terhambatnya pembangunan desa, serta tertundanya program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Secara normatif, kepala desa memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, serta pemberdayaan warga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ketika kewajiban tersebut diabaikan, maka hak-hak masyarakat ikut terampas.
“Warga tidak boleh menjadi korban dari kelalaian pejabat desa, apalagi jika DPRD sebagai lembaga pengawas justru terkesan diam. Ini soal tanggung jawab publik,” lanjut AKPERSI.
Fungsi Pengawasan DPRD Dipertanyakan
DPC AKPERSI menilai Komisi I DPRD Halsel perlu segera mengambil langkah konkret dan transparan, mulai dari pemanggilan kepala desa terkait, klarifikasi terbuka, hingga rekomendasi sanksi jika terbukti melanggar aturan.
Secara kelembagaan, DPRD memiliki fungsi pengawasan yang melekat dan tidak dapat ditawar, terutama terhadap penyelenggara pemerintahan di tingkat desa. Pembiaran terhadap dugaan pelanggaran tugas dinilai berpotensi mencederai prinsip akuntabilitas dan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.
“Jika DPRD bungkam, ini akan menjadi sinyal negatif. Kepala desa lain bisa saja merasa kebal hukum karena tidak ada ketegasan dari lembaga pengawas,” ujar AKPERSI.
Seruan Kesadaran Publik: Jangan Bungkam, Jangan Buta
Dalam penutup pernyataannya, DPC AKPERSI mengajak masyarakat untuk tetap kritis dan berani menyuarakan hak-haknya. Partisipasi publik dinilai sebagai elemen penting dalam menjaga marwah demokrasi dan pemerintahan yang bersih.
“Pengawasan bukan hanya tugas DPRD, tetapi juga masyarakat dan pers. Jangan bungkam, jangan buta. Ketika ketidakadilan dibiarkan, maka rakyat yang paling dirugikan,” tegas AKPERSI.
DPC AKPERSI berharap polemik ini segera mendapatkan kejelasan dan penyelesaian yang adil, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas, demi terwujudnya pemerintahan desa yang bertanggung jawab dan berintegritas.


+ There are no comments
Add yours