Raperda Asusila Karawang: DPRD, Akademisi dan ASPIKA Mulai Bongkar Celah Pengawasan

5 min read

KARAWANG — Wacana melahirkan regulasi daerah untuk mengawasi, mencegah, menanggulangi, hingga menindak perbuatan asusila dan penyimpangan kegiatan seksual di Kabupaten Karawang mulai memasuki fase serius.

Rapat Dengar Pendapat antara Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah, akademisi Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), dan Presidium ASPIKA pada 26 Agustus 2026 menjadi sinyal bahwa persoalan yang selama ini kerap berhenti sebagai perdebatan sosial dan moral mulai didorong masuk ke ruang kebijakan publik.

Di balik gagasan tersebut terdapat pertanyaan yang jauh lebih mendasar: sejauh mana pemerintah daerah mampu mengawasi perubahan perilaku sosial yang berkembang di tengah masyarakat, dan apakah perangkat hukum yang tersedia saat ini benar-benar cukup untuk memberikan perlindungan kepada anak, keluarga dan ruang publik?

Presidium ASPIKA menilai negara tidak boleh baru bergerak setelah persoalan membesar. Regulasi, menurut mereka, harus dibangun sebagai instrumen pencegahan sekaligus perlindungan, bukan sekadar alat untuk melakukan tindakan setelah pelanggaran terjadi.

Ketua Presidium ASPIKA, Irwan Taufik, menegaskan bahwa agenda tersebut tidak diarahkan untuk memburu atau menghakimi individu maupun kelompok tertentu.

«“Kita tidak sedang memburu manusia. Yang harus kita atur adalah perbuatan, perilaku dan aktivitas yang berdampak terhadap ketertiban umum, perlindungan anak, kesehatan masyarakat, ketahanan keluarga serta nilai-nilai kesusilaan. Negara tidak boleh terlambat ketika alarm sosial sudah berbunyi.”»

Pernyataan itu sekaligus menempatkan DPRD dan pemerintah daerah pada posisi yang tidak sederhana. Sebab, jika Raperda benar-benar dilanjutkan, regulasi tersebut harus mampu membedakan secara tegas antara pengaturan perilaku yang memiliki dampak hukum dan sosial dengan tindakan yang berpotensi masuk ke wilayah diskriminasi terhadap individu atau kelompok.

Di sinilah kualitas legislasi akan diuji.

Jangan Sampai Raperda Hanya Menjadi Produk Moral Panic

Dorongan pembentukan regulasi memang mendapat perhatian, tetapi prosesnya tidak boleh dibangun hanya berdasarkan keresahan atau tekanan sosial.

Akademisi Unsika bersama Tim Hukum Presidium ASPIKA direncanakan mulai melakukan kajian dan penyusunan Naskah Akademik serta rancangan regulasi pada pekan depan.

Keterlibatan akademisi menjadi penting karena sebuah Peraturan Daerah tidak boleh lahir hanya karena sebuah fenomena sedang ramai diperbincangkan.

Data harus berbicara. Kajian hukum harus berbicara. Kondisi sosial masyarakat harus dianalisis. Bahkan dampak terhadap kesehatan, perlindungan perempuan dan anak, ketertiban umum, HAM, kewenangan pemerintah daerah serta harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi harus diuji secara terbuka.

Jika tidak, Raperda berisiko berubah menjadi sekadar produk moral panic—lahir karena ketakutan sosial, tetapi lemah ketika diuji secara hukum.

Karena itu, publik berhak mengetahui secara terang: perbuatan apa yang hendak diatur, siapa yang akan diawasi, batas kewenangan aparat penegak Perda sampai di mana, mekanisme pengaduannya seperti apa, bagaimana perlindungan korban, dan bagaimana mencegah aturan tersebut disalahgunakan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut justru harus dijawab sejak awal.

DPRD dan Pemda Kini Tidak Bisa Sekadar Menonton

RDP tersebut dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang H. Asep Junaedi dari Fraksi NasDem, Wakil Ketua Hj. Neneng dari Fraksi NasDem, serta Wakil Ketua H. Saidah Anwar dari Fraksi Golkar.

Hadir pula unsur Dinas Kesehatan, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Sosial, Satpol PP, Bagian Hukum Pemerintah Daerah serta akademisi Unsika.

Komposisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dibahas tidak semata-mata berkaitan dengan norma kesusilaan.

Ada dimensi kesehatan. Ada perlindungan anak. Ada persoalan sosial. Ada ketertiban umum. Ada aspek hukum. Dan ada pula pertanyaan mengenai batas kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur kehidupan masyarakat.

Karena itu, DPRD tidak cukup hanya menyatakan setuju terhadap gagasan Raperda.

DPRD harus memastikan setiap pasal memiliki dasar hukum yang kuat, tidak multitafsir, tidak diskriminatif, tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi, serta tidak membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang.

Begitu pula Pemerintah Kabupaten Karawang. Jika benar regulasi ini dianggap penting, maka perangkat daerah harus mampu menyediakan data dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar mengandalkan laporan atau asumsi.

September Akan Menjadi Ujian Pertama

Tahapan berikutnya menjadi lebih penting.

Setelah kajian akademik dan penyusunan awal dilakukan, Raperda tersebut direncanakan masuk dalam pembahasan bersama Bapemperda DPRD Kabupaten Karawang pada September 2026.

Tahap inilah yang akan menjadi ujian sesungguhnya.

Publik akan melihat apakah gagasan tersebut benar-benar mampu diterjemahkan menjadi regulasi yang rasional dan aplikatif, atau justru berhenti sebagai wacana politik dan respons terhadap kegelisahan masyarakat.

Presidium ASPIKA menyatakan pendekatan yang didorong bukan semata-mata represif. Pencegahan harus ditempatkan di depan, perlindungan menjadi prioritas, pengawasan dilakukan secara terukur, penanggulangan harus tepat sasaran, sedangkan penindakan menjadi langkah terakhir terhadap perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Pendekatan tersebut menjadi penting agar regulasi tidak sekadar menghasilkan sanksi, tetapi juga menghadirkan edukasi, pembinaan, perlindungan korban, rehabilitasi, serta penguatan ketahanan keluarga dan masyarakat.

Alarm Sudah Berbunyi, Lalu Siapa yang Bertanggung Jawab?

Ketua Presidium ASPIKA, Irwan Taufik, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin Karawang hanya menjadi penonton terhadap perubahan sosial.

Menurutnya, pemerintah daerah harus mampu membaca perkembangan masyarakat sekaligus memastikan setiap kebijakan tetap berdiri di atas prinsip hukum dan keadilan.

“Kita tidak sedang ingin menghakimi siapa pun. Kita sedang memastikan bahwa generasi yang belum lahir pun memiliki hak untuk tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, tertib dan bermartabat.”

Pesan tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi seluruh pemangku kepentingan.

Jika alarm sosial memang sudah berbunyi, pemerintah tidak boleh pura-pura tidak mendengar. Namun ketika pemerintah memilih bertindak, tindakan itu juga tidak boleh dilakukan secara membabi buta.

Karawang membutuhkan regulasi yang tegas, tetapi sekaligus cermat. Berani, tetapi tidak sewenang-wenang. Melindungi masyarakat, tetapi tetap menghormati hak setiap warga negara.

Sebab persoalan terbesar bukan hanya apakah Raperda ini nantinya disahkan.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah Karawang mampu melahirkan sebuah regulasi yang benar-benar melindungi masyarakat tanpa berubah menjadi alat untuk menghakimi?

Jawabannya akan terlihat dalam proses pembahasan mulai September 2026.

Dan pada titik itulah, DPRD, pemerintah daerah, akademisi serta Presidium ASPIKA tidak lagi sekadar berbicara tentang komitmen.

Mereka akan diuji oleh isi pasal demi pasal.

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours