Negara Harus Kembali Merebut Aset Hasil Korupsi
Oleh: Redaksi Hukum & Demokrasi
—
JAKARTA, 27 Agustus 2026 — Di tengah hiruk-pikuk politik dan derap langkah masyarakat sipil yang memadati ruang publik hari ini, satu seruan menggema dengan lantang: Sahkan RUU Perampasan Aset. Hukum Mati untuk Koruptor.
Namun di balik gemuruh tuntutan itu, seorang advokat senior, Arip Wampasena, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Wampasena & Associates, mengajak kita berhenti sejenak. Bukan untuk ragu, melainkan untuk merenung lebih dalam.
“Apakah pemberantasan korupsi cukup dilakukan dengan memenjarakan pelakunya?”
Pertanyaan itu ia lontarkan bukan sebagai gugatan, melainkan sebagai pintu masuk menuju kesadaran hukum yang lebih utuh. Dan jawabannya, menurutnya, tegas:
Tidak.
—
Bukan Sekadar Penjara, Tapi Perampasan Keuntungan
Selama ini, kita terbiasa mengukur keberhasilan pemberantasan korupsi dari dua angka: jumlah tersangka dan lamanya vonis. Padahal, ada ukuran yang jauh lebih bermakna: berapa banyak aset hasil kejahatan yang berhasil dikembalikan ke pangkuan rakyat.
Seorang koruptor boleh saja mendekam di balik jeruji besi bertahun-tahun. Tetapi jika uang haramnya telah mengalir ke perusahaan cangkang, berubah menjadi tanah dan bangunan mewah, atau tersimpan di rekening atas nama orang lain, maka keadilan belum benar-benar terwujud.
“Penjara menghukum pelaku. Perampasan aset memutus keuntungan dari kejahatan.”
Maka, RUU Perampasan Aset bukanlah sekadar produk legislasi biasa. Ia adalah senjata strategis untuk membongkar benteng kekayaan yang dibangun dari penderitaan rakyat.
—
NCB: Senjata yang Tajam, Tapi Harus Berpelindung
Salah satu konsep paling kontroversial dan paling strategis dalam RUU ini adalah Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB)—mekanisme perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Konsep ini lahir dari realitas pahit: banyak koruptor menyembunyikan aset sebelum sidang usai, bahkan sebelum penyidikan dimulai.
Namun Arip Wampasena mengingatkan dengan nada yang sarat kewaspadaan:
“Negara membutuhkan senjata hukum yang kuat, tetapi senjata hukum tersebut harus memiliki pengaman yang kuat pula.”
Ia menegaskan, jangan sampai atas nama pemberantasan korupsi, seseorang kehilangan harta hanya karena dugaan. Karena itu, RUU ini wajib memuat sejumlah jaminan fundamental:
1. Dasar hukum yang jelas mengenai aset yang dapat dirampas;
2. Standar pembuktian yang tegas dan terukur;
3. Keterlibatan dan pengawasan aktif pengadilan;
4. Hak pemilik atau pihak berkepentingan untuk mengajukan keberatan;
5. Perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik;
6. Mekanisme pengembalian aset jika perampasan ternyata tidak sah;
7. Transparansi pengelolaan aset yang telah dirampas;
8. Pengawasan ketat agar kewenangan ini tidak menjelma menjadi alat kriminalisasi atau penyalahgunaan kekuasaan.
“Kita membutuhkan hukum yang kuat, bukan hukum yang liar.”
—
Hukuman Mati: Bukan Isu Baru, Tapi Mengapa Tak Efektif?
Di tengah desakan publik yang menginginkan hukuman mati bagi koruptor, Arip memberikan pencerahan hukum yang jarang diketahui banyak orang:
Indonesia sudah memiliki pidana mati untuk korupsi dalam keadaan tertentu. Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 mengatur hal itu—misalnya untuk korupsi dana penanggulangan bencana, krisis ekonomi, atau kerusuhan sosial.
Maka pertanyaan yang lebih tepat bukanlah:
“Apakah Indonesia punya hukuman mati bagi koruptor?”
Melainkan:
“Mengapa ketentuan tersebut belum menjadi instrumen yang efektif?”
Pertanyaan ini adalah cermin bagi para pembentuk undang-undang dan aparat penegak hukum. Karena memiliki aturan di atas kertas tidaklah cukup jika implementasinya mandek oleh birokrasi, politik, atau bahkan keberpihakan.
—
Beratnya Hukuman vs Efektivitas Penegakan Hukum
Satu lagi pesan penting yang mengalir dari opini ini: Kita harus membedakan antara beratnya hukuman dan efektivitas penegakan hukum.
Pidana mati mungkin terasa adil bagi masyarakat yang haus keadilan. Namun pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti di vonis pengadilan. Ia harus mencapai titik di mana:
· Pelaku tertangkap,
· Proses hukum berjalan adil,
· Putusan dapat dipertanggungjawabkan,
· Hasil korupsi ditemukan,
· Aset dipulihkan,
· Dan sistem yang memungkinkan korupsi terjadi, diperbaiki.
“Sebab apa gunanya menjatuhkan hukuman maksimal kepada seseorang apabila miliaran atau triliunan rupiah hasil kejahatannya tetap tidak kembali ke negara?”
—
Follow the Money, Bukan Sekadar Follow the Person
Di sinilah letak inti keberanian berpikir yang ditawarkan oleh Arip Wampasena. Pemberantasan korupsi harus mengubah paradigma:
“Korupsi tidak boleh menjadi kejahatan yang tetap menguntungkan sekalipun pelakunya tertangkap.”
Strategi yang selama ini kita kenal adalah follow the person—mengejar orangnya. Padahal, yang lebih penting adalah:
Follow the money.
Kejar uangnya. Kejar asetnya. Telusuri alirannya. Kembalikan kepada negara.
Karena jika tidak, seorang koruptor mungkin kalah di penjara, tetapi keluarganya tetap menang secara ekonomi. Dan itu adalah bentuk kegagalan keadilan yang paling diam-diam.
—
Cepat Itu Politik, Cermat Itu Hukum
Saat ini RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. DPR dan pemerintah tengah membahasnya dengan melibatkan akademisi, NGO, dan praktisi hukum. Masyarakat berhak mendesak agar pembahasan tak berlarut-larut. Namun Arip mengingatkan:
“Cepat adalah kebutuhan politik. Cermat adalah kebutuhan hukum.”
RUU ini harus menjadi jembatan antara dua kepentingan besar: kepentingan negara untuk menyelamatkan aset hasil kejahatan, dan kepentingan warga negara untuk mendapatkan perlindungan hak milik serta proses hukum yang adil.
“Jangan sampai kita menciptakan hukum yang sangat kuat untuk mengejar koruptor, tetapi pada saat yang sama menciptakan ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.”
—
Suara Rakyat Adalah Alarm Demokrasi
Aksi hari ini bukan sekadar demonstrasi. Ia adalah alarm demokrasi yang berbunyi nyaring: rakyat lelah membayar harga korupsi yang terlalu mahal.
Karena itu, DPR dan Pemerintah tidak boleh hanya memberi janji politik. Mereka harus menjawab dengan produk hukum yang nyata, dengan substansi yang kuat, dan dengan penegakan hukum yang tanpa pandang bulu.
—
Penutup: Tiga Pilar Keadilan yang Harus Bersatu
Pada akhirnya, pemberantasan korupsi bukanlah sekadar tentang menghukum manusia. Ia adalah tentang memastikan bahwa kejahatan tidak lagi memberi keuntungan.
Arip Wampasena menutup opini hukumnya dengan tiga kalimat yang mengguncang kesadaran:
Penjara memberikan hukuman.
Perampasan aset menghilangkan keuntungan.
Penegakan hukum yang adil menjaga negara dari kesewenang-wenangan.
Ketiganya harus berjalan bersama. Tak boleh ada yang tertinggal.
Sebab keadilan sejati tidak pernah setengah-setengah. Ia utuh. Ia menegakkan martabat rakyat. Dan ia memulihkan kepercayaan bahwa hukum benar-benar berdiri di atas segalanya.
—
Redaksi Hukum & Demokrasi
Mengawal hukum, merawat harapan.


+ There are no comments
Add yours