LKS Gratis Semakin Dipersoalkan. H. Martin Poerwadinata Soroti Dasar Hukum dan Sumber Anggaran

2 min read

KARAWANG – Polemik mengenai program Lembar Kerja Siswa (LKS) gratis di Kabupaten Karawang mendapat sorotan dari H. Martin Poerwadinata, S.H., pengacara senior yang dikenal memiliki perhatian terhadap tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam memastikan setiap kebijakan publik berjalan berdasarkan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Menurut H. Martin, pernyataan pemerintah daerah mengenai penggratisan LKS semestinya tidak berhenti sebagai pernyataan politik atau komitmen di ruang publik. Setiap kebijakan yang berdampak terhadap masyarakat, terlebih berkaitan dengan penggunaan anggaran negara atau daerah, harus memiliki landasan hukum serta mekanisme pelaksanaan yang jelas. Karena itu, publik berhak mengetahui dasar hukum yang menjadi pijakan kebijakan tersebut.

“Betul, setiap pernyataan bahwa Bupati akan menggratiskan LKS harus mempunyai dasar hukum. Apakah sudah ada Peraturan Bupati, apakah ada peraturan daerah, keputusan, atau dasar hukum lainnya? Itu yang harus jelas terlebih dahulu,” ujar H. Martin.

Ia menilai aspek lain yang tidak kalah penting adalah kejelasan sumber pembiayaan. Jika program tersebut benar-benar diberikan secara gratis kepada peserta didik, pemerintah perlu menjelaskan anggaran yang digunakan, apakah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat, APBD Kabupaten Karawang, atau sumber pendanaan lain yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, transparansi tersebut penting untuk mencegah munculnya kesimpangsiuran di masyarakat. Apalagi apabila di lapangan masih terdapat wali murid yang mengaku harus membayar LKS atau modul. Pemerintah perlu menjelaskan secara terang apakah pembayaran tersebut memang terkait program yang dijanjikan gratis atau terdapat komponen lain di luar cakupan kebijakan.

H. Martin juga menyoroti perbedaan makna antara pernyataan “akan digratiskan” dengan “digratiskan”. Menurutnya, apabila suatu program masih sebatas rencana, masyarakat tentu membutuhkan kejelasan mengenai kapan dan bagaimana pelaksanaannya. Namun apabila pemerintah telah menyatakan bahwa LKS digratiskan, maka semestinya terdapat instrumen kebijakan dan mekanisme anggaran yang dapat menjadi dasar implementasinya.

Karena itu, H. Martin mendorong Pemerintah Kabupaten Karawang membuka dasar hukum, mekanisme pelaksanaan, serta sumber pendanaan program tersebut kepada masyarakat. Menurutnya, keterbukaan bukan sekadar bentuk pertanggungjawaban administratif, tetapi juga bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah. Kebijakan yang menyentuh kepentingan masyarakat harus dapat diuji secara hukum, transparan secara anggaran, dan nyata dalam pelaksanaannya.

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours