JAKARTA, Swarajabar.id — Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengambil sikuk tegas terkait posisi Program Makan Bergizi (MBG) dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dalam putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Kamis (30/7/2026), MK menyatakan bahwa anggaran program tersebut tidak boleh lagi dibebankan pada anggaran pendidikan setelah tahun anggaran 2026.
Meski demikian, MK tidak serta-merta membatalkan penganggaran MBG pada APBN 2026. Ketua MK Suhartoyo menegaskan, ketentuan dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap konstitusional, tetapi bersifat bersyarat. Artinya, hanya berlaku untuk satu tahun anggaran. Mulai APBN 2027 dan seterusnya, anggaran MBG wajib dipisah dari pos operasional pendidikan, dengan batas akhir paling lambat pada APBN 2028.
“Dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” demikian amar putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Pertimbangan MK: MBG Bukan Komponen Utama Pendidikan
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya menyoroti pentingnya menjaga kemurnian alokasi anggaran pendidikan yang mencapai 20 persen dari APBN dan APBD. Angka itu, menurut MK, harus benar-benar digunakan untuk membiayai komponen-komponen pokok penyelenggaraan pendidikan, seperti:
· peserta didik,
· pendidik dan tenaga kependidikan,
· sarana dan prasarana,
· kurikulum, serta
· evaluasi dan pengembangan pendidikan.
“Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” tegas Enny.
Mahkamah menilai, pencantuman MBG dalam penjelasan pasal UU APBN 2026 telah memperluas makna frasa “operasional penyelenggaraan pendidikan” secara berlebihan. Perluasan itu, menurut MK, menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi mengganggu pemenuhan prinsip mandatory spending pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Penjelasan Pasal Bukan Tempat Menambah Substansi
Salah satu poin menarik dalam putusan ini adalah kritik MK terhadap fungsi penjelasan dalam peraturan perundang-undangan. Hakim Daniel Yusmic P. Foekh mengingatkan, penjelasan pasal seharusnya hanya berfungsi menerangkan norma yang sudah ada dalam batang tubuh undang-undang, bukan untuk menambah, mengubah, atau memperluas substansi pengaturan.
“Bahkan, upaya menyematkan program MBG sebagai penjelasan operasional penyelenggaraan pendidikan dapat dimaknai sebagai rumusan yang isinya memuat perubahan terselubung terhadap batang tubuh,” ujar Daniel.
Pernyataan ini menjadi catatan penting bagi pembentuk undang-undang ke depan agar tidak menggunakan penjelasan sebagai celah untuk memasukkan kebijakan baru yang belum memiliki landasan kuat dalam batang tubuh undang-undang.
Program MBG Tetap Berjalan, Hanya Cara Pendanaan yang Diubah
MK memberi jaminan bahwa putusan ini tidak menghapus dasar hukum pelaksanaan Program MBG. Program yang menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah itu tetap dipandang konstitusional dan sah secara hukum. Yang berubah hanyalah mekanisme penganggarannya.
Untuk APBN 2026, MBG tetap dapat menggunakan anggaran pendidikan karena jika dipaksakan dipisah pada tahun ini, maka realisasi anggaran pendidikan tidak akan mencapai 20 persen—sebuah pelanggaran konstitusional. Namun, ke depan, pemerintah dan DPR diberi waktu transisi hingga dua tahun untuk menyusun ulang struktur APBN agar MBG memiliki pos anggaran tersendiri.
MK juga mendorong agar pemisahan itu dapat dilakukan lebih cepat, yakni pada APBN 2027, jika pemerintah dinilai mampu menyesuaikan struktur anggaran yang tengah disiapkan sejak awal 2026.
—
Apa Makna Putusan Ini bagi Masyarakat?
Bagi publik, putusan ini membawa pesan penting: uang negara harus dikelola secara proporsional dan sesuai amanat konstitusi. Program MBG adalah kebijakan baik untuk mengatasi persoalan gizi anak, tetapi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kebutuhan dasar pendidikan seperti kualitas guru, kelayakan ruang kelas, dan ketersediaan kurikulum.
Pemisahan anggaran ini justru akan memaksa pemerintah untuk lebih transparan dan akuntabel dalam merancang program-program sosial berskala besar. Dengan pos anggaran yang jelas, masyarakat dapat menilai secara lebih terbuka apakah program MBG benar-benar efektif dan tepat sasaran.
—
Harapan ke Depan
Putusan MK ini bukanlah akhir dari perjalanan Program MBG, melainkan awal dari tata kelola yang lebih baik. Pemerintah dan DPR kini memiliki waktu hingga 2028 untuk memastikan bahwa program prioritas ini tidak lagi membebani anggaran pendidikan, tetapi tetap berjalan optimal dengan sumber pendanaan yang jelas dan berdiri sendiri.
Kita patut mengapresiasi langkah MK yang berani menegakkan konstitusi tanpa mengorbankan program sosial yang telah dirancang. Kini saatnya bagi eksekutif dan legislatif untuk duduk bersama, merancang ulang struktur APBN yang lebih adil, dan memastikan bahwa setiap rupiah yang keluar dari kas negara benar-benar kembali ke rakyat dalam bentuk manfaat nyata.
Pendidikan dan gizi adalah hak dasar setiap anak bangsa. Keduanya harus berjalan beriringan, tetapi dengan tanggung jawab fiskal yang jelas dan terukur. Itulah inti dari putusan MK yang patut kita sambut sebagai langkah maju dalam demokrasi ekonomi dan fiskal Indonesia.


+ There are no comments
Add yours