Dugaan Ijazah Palsu Warnai Pilkades Karangsegar, Kuasa Hukum Minta Verifikasi dan Penegakan Hukum

5 min read

BEKASI — Proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karangsegar, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, mendapat sorotan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian dokumen pendidikan yang digunakan sebagai salah satu persyaratan pencalonan kepala desa.

Persoalan tersebut diungkap Valoma P. Sitepu, S.T., S.H., M.H., dari Kantor Valoma P. Sitepu dan Rekan, selaku kuasa hukum Pardi, salah seorang Calon Kepala Desa Karangsegar yang merasa dirugikan dalam proses pencalonan tersebut.

Menurut Valoma, pihaknya menemukan dokumen Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD yang tercantum atas nama Ranim, tapi ijazah persamaan paket B Bernama Toyang, Namun, ketika dokumen tersebut diverifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang, pihaknya memperoleh informasi bahwa data ijazah yang diverifikasi justru tercatat atas nama Siti Nurjanah.

Perbedaan identitas tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan serius mengenai kesesuaian dan keabsahan dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan. Atas dasar itu, pihak kuasa hukum meminta agar dokumen tersebut diverifikasi secara resmi dan menyeluruh oleh instansi yang berwenang.

“Yang kami persoalkan bukan sekadar persoalan administratif. Ada perbedaan identitas antara dokumen yang digunakan dengan data hasil verifikasi. Karena dokumen tersebut digunakan dalam proses pencalonan kepala desa, kami meminta agar persoalan ini diperiksa secara objektif dan transparan,” ujar Valoma.

Pihak kuasa hukum juga menyampaikan adanya keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan, terkait hasil verifikasi dokumen tersebut. Selain itu, menurut Valoma, terdapat keterangan dari PKBM Minhajul Falah yang mengakui adanya kelalaian terkait kesalahan dalam dokumen.

Namun demikian, adanya kesalahan atau kelalaian administratif dari lembaga penerbit tidak serta-merta dapat disamakan dengan tindak pidana pemalsuan. Untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana, diperlukan pemeriksaan terhadap asal-usul dokumen, proses penerbitannya, pihak yang membuat atau menggunakan dokumen, pengetahuan pihak terkait, serta ada atau tidaknya unsur kesengajaan.

Perspektif Hukum

Secara normatif, persyaratan calon kepala desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Ketentuan mengenai persyaratan calon kepala desa pada prinsipnya mensyaratkan calon memenuhi ketentuan pendidikan dan persyaratan administratif lainnya.

Karena itu, apabila kemudian ditemukan bahwa dokumen persyaratan yang digunakan tidak sesuai dengan data sebenarnya, persoalan tersebut dapat berimplikasi pada verifikasi administrasi pencalonan dan keabsahan pemenuhan persyaratan calon. Penentuan konsekuensi administratif tetap harus dilakukan berdasarkan mekanisme Pilkades dan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Bekasi.

Sementara dari aspek pidana, apabila hasil penyelidikan dan penyidikan membuktikan adanya tindakan membuat atau memalsukan surat/dokumen dengan maksud untuk digunakan seolah-olah benar, perbuatan tersebut dapat masuk ke dalam ketentuan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah berlaku sejak tahun 2026.

Dalam konteks tersebut, Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada pokoknya mengatur mengenai perbuatan membuat secara palsu atau memalsu surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah benar.

Ancaman pidananya dapat berupa pidana penjara paling lama enam tahun, apabila seluruh unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut terbukti.

Dengan demikian, apabila suatu dokumen pendidikan ternyata terbukti sengaja dibuat atau diubah secara tidak benar dan kemudian digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan, persoalannya tidak lagi semata-mata berada pada ranah administrasi, tetapi berpotensi masuk ke ranah pidana.

Namun, unsur kesengajaan, maksud penggunaan, keaslian dokumen, serta pihak yang bertanggung jawab harus dibuktikan melalui proses hukum. Terlebih apabila pihak penerbit dokumen menyatakan adanya kelalaian administratif, maka aparat penegak hukum perlu menelusuri apakah kesalahan tersebut merupakan kekeliruan administratif murni atau terdapat perbuatan yang dilakukan secara sengaja.

Mendorong Proses yang Transparan

Valoma menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi. Menurutnya, langkah yang paling penting saat ini adalah memastikan seluruh dokumen persyaratan calon diperiksa melalui mekanisme yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami menyerahkan pembuktian kepada mekanisme hukum. Yang kami minta adalah verifikasi dilakukan secara objektif. Jika memang terjadi kesalahan administrasi, tentu harus dijelaskan dan diperbaiki sesuai aturan. Tetapi jika ditemukan unsur kesengajaan dan memenuhi unsur pidana, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Ia juga berharap panitia Pilkades dan pemerintah daerah tidak mengabaikan persoalan tersebut, mengingat integritas dokumen persyaratan calon merupakan bagian penting dari kredibilitas proses demokrasi di tingkat desa.

Menurutnya, setiap peserta Pilkades memiliki hak yang sama untuk berkompetisi. Pada saat yang sama, seluruh calon juga memiliki kewajiban memenuhi persyaratan secara benar, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bukan Sekadar Persoalan Administrasi

Persoalan ini pada akhirnya bukan hanya mengenai perbedaan nama dalam sebuah dokumen pendidikan. Lebih jauh, kasus tersebut menyentuh prinsip integritas, transparansi, kepastian hukum, dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi desa.

Apabila hasil verifikasi resmi nantinya menyatakan terdapat kesalahan administratif, maka persoalan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme administrasi yang tepat. Sebaliknya, apabila pemeriksaan aparat penegak hukum menemukan adanya unsur kesengajaan untuk membuat atau menggunakan dokumen palsu dan seluruh unsur pidananya terpenuhi, maka konsekuensi hukum dapat dikenakan kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Karena itu, seluruh pihak perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang yang proporsional kepada pihak yang disebut dalam persoalan ini untuk memberikan klarifikasi.

Bagi masyarakat Desa Karangsegar, transparansi dalam proses tersebut menjadi sangat penting. Pilkades bukan sekadar kompetisi memperoleh suara, tetapi merupakan proses memilih pemimpin yang akan mengemban amanah pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa.

Dengan verifikasi yang profesional, terbuka, dan sesuai kewenangan, polemik tersebut diharapkan dapat memperoleh kepastian secara objektif sekaligus menjaga marwah demokrasi Desa Karangsegar.

Catatan hukum: Ancaman pidana di atas merupakan konsekuensi hukum apabila unsur tindak pidana benar-benar terpenuhi dan dibuktikan melalui proses hukum. Dugaan ketidaksesuaian dokumen, pengakuan adanya kelalaian administrasi, dan tindak pidana pemalsuan merupakan tiga hal yang secara hukum harus dibuktikan dan tidak dapat disamakan begitu saja.

Bagikan berita/artikel ini

Baca juga artikel menarik lainnya

More From Author

+ There are no comments

Add yours