Citra Polri di Karawang Kembali Dipertaruhkan, Ketua MPPN Tatang Obet Tantang Kapolres Karawang Bersihkan Oknum yang Diduga Bermasalah

2 min read

KARAWANG – Ketua MPPN, Tatang Obet, melontarkan pernyataan keras terkait laporan yang disebut mandek sejak 2020 dan diduga melibatkan oknum anggota Polsek Tempuran. Ia menegaskan, persoalan ini bukan sekadar sengketa administratif, melainkan ujian serius bagi marwah institusi Polres Karawang dan wajah Polri di mata publik.

“Jika benar ada laporan yang menggantung selama bertahun-tahun tanpa kepastian, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, tapi kredibilitas institusi,” tegas Tatang Obet. Ia menyatakan, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran justru membuka ruang kecurigaan publik bahwa hukum bisa tumpul ke dalam.

Sebagai pengamat kebijakan publik, Tatang mengingatkan bahwa anggota Polri terikat pada PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Setiap penyalahgunaan wewenang, kelalaian, atau tindakan yang mencoreng kehormatan institusi dapat berujung sanksi berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). “Jangan sampai disiplin hanya menjadi dokumen di atas kertas,” ujarnya tajam.

Ia juga menyinggung potensi jeratan pidana apabila dugaan menyangkut penyalahgunaan jabatan. Pasal 421 KUHP mengancam pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan dengan pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan. Jika terdapat unsur menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum, maka Pasal 3 UU Tipikor membuka ancaman pidana 1 hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar.

Lebih tajam lagi, Tatang menegaskan bahwa pembiaran oleh atasan yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran etik berat, bahkan berpotensi menyeret pertanggungjawaban hukum jika unsur pidana terpenuhi. “Diam dalam persoalan seperti ini bukan netralitas, tapi bisa ditafsirkan sebagai keberpihakan,” katanya.

Ia menantang pimpinan Polres Karawang untuk menunjukkan keberanian moral. “Jika Polri ingin tetap dihormati, maka bersihkan yang mencoreng. Jangan lindungi oknum atas nama solidaritas. Justru dengan menindak tegas, institusi akan semakin kuat.”

Menurut Tatang, masyarakat Karawang tidak sedang mencari sensasi, melainkan kepastian hukum. “Demi nama baik Polri, perkara ini harus dibuka terang-benderang. Ketegasan hari ini adalah investasi kepercayaan publik esok hari,” pungkasnya.

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours