Dugaan Tambang Ilegal di Subang, Masyarakat Menunggu Keberanian Kang Dedi Mulyadi

3 min read

Subang — Aktivitas tambang ilegal yang terus berlangsung di sejumlah wilayah Kabupaten Subang kini bukan sekadar persoalan pelanggaran administratif. Fenomena ini telah menjelma menjadi potret krisis penegakan hukum sekaligus ancaman serius bagi keberlanjutan lingkungan dan ruang hidup masyarakat. Kerusakan alam dibiarkan menganga, sementara alat berat terus beroperasi seolah kebal hukum, menghadirkan kesan bahwa kepentingan modal lebih berkuasa dibandingkan wibawa negara.

Sorotan publik pun mengarah kepada Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), sebagai pemegang otoritas politik tertinggi di tingkat provinsi. Namun lebih dari sekadar figur gubernur, masyarakat juga menaruh harapan besar pada keberanian dan keseriusan aparat penegak hukum—Kepolisian, Kejaksaan, hingga Pengadilan— yang dinilai tidak boleh lagi berdiri di pinggir persoalan.

Pengamat kebijakan publik sekaligus Direktur Eksekutif Idham Chalid Institute, Mohamad Grandy, menegaskan bahwa praktik tambang ilegal tidak akan pernah berhenti apabila penanganannya hanya sebatas penertiban administratif tanpa disertai keberanian penegakan hukum pidana.

“Tambang ilegal adalah tindak pidana. Karena itu, kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan tidak boleh pasif. Ketika aparat penegak hukum memilih diam, maka pembiaran itu berubah menjadi persoalan serius yang menggerus legitimasi hukum negara,” tegas Grandy.

Menurutnya, ketegasan politik Gubernur Jawa Barat harus diiringi dengan langkah konkret aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Tanpa itu semua, penertiban hanya akan menjadi slogan kosong yang tidak menimbulkan efek jera.

“Hari ini publik bertanya: di mana polisi ketika alat berat merusak alam? Di mana jaksa ketika kerugian negara dan penderitaan rakyat terjadi? Negara tidak boleh hadir setengah-setengah,” lanjutnya.

Grandy menilai, keterlibatan aktif Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan merupakan kunci untuk membongkar jaringan di balik tambang ilegal, termasuk kemungkinan adanya aktor besar, relasi kuasa, maupun oknum yang selama ini membuat praktik tersebut seolah kebal hukum.

“Jika yang ditindak hanya pekerja lapangan, itu bukan penegakan hukum, melainkan sandiwara hukum. Publik menunggu keberanian aparat menyentuh aktor besar di balik tambang ilegal,” ujarnya dengan nada tegas.

Ia juga menekankan bahwa Kang Dedi Mulyadi memiliki tanggung jawab politik dan moral untuk memastikan koordinasi lintas institusi berjalan efektif, bukan sekadar berhenti pada imbauan atau pernyataan normatif.

“Gubernur harus memimpin langsung orkestrasi penegakan hukum. Jika tidak, maka yang kalah bukan hanya lingkungan Subang, melainkan juga wibawa negara itu sendiri,” kata Grandy.

Kabupaten Subang, lanjutnya, saat ini berada di titik kritis. Kerusakan ekologis akibat tambang ilegal berpotensi memicu bencana lingkungan, konflik sosial, serta kemiskinan struktural yang akan diwariskan kepada generasi mendatang.

“Negara tidak boleh kalah oleh ekskavator, dan hukum tidak boleh kalah oleh uang. Jika aparat penegak hukum ragu, maka rakyatlah yang akan terus menjadi korban,” pungkasnya.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata: penutupan total tambang ilegal, proses penyelidikan dan penuntutan yang transparan oleh Kepolisian dan Kejaksaan, serta keberanian Pengadilan menjatuhkan vonis tanpa pandang bulu. Diamnya negara hari ini akan dibaca publik sebagai keberpihakan pada kejahatan lingkungan, terlebih di Subang, yang disinyalir untuk kali kedua tambang ilegal milik pihak yang sama—Arifin Gandawijaya—kembali ditutup aparat.

“Sejarah tidak pernah mencatat pemimpin dan aparat yang memilih aman-aman saja. Sejarah hanya mencatat siapa yang berani menegakkan hukum, dan siapa yang memilih diam saat alam dan rakyat dihancurkan,” tutup Mohamad Grandy.

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours