Reses DPR RI di Bekasi, KLH Tekankan Tata Kelola Limbah B3 dari Hulu ke Hilir

3 min read

Kabupaten Bekasi – Agenda Reses Anggota DPR RI Komisi XII Fraksi PKS, H. Jalal Abdul Nasir, Ak, dimanfaatkan sebagai forum strategis untuk memperdalam pemahaman pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara komprehensif dan berkelanjutan. Kegiatan tersebut digelar pada Kamis (18/12/2025) di Hotel Sahid, Kabupaten Bekasi.

Kegiatan reses ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan lintas sektor, baik dari unsur pemerintah, asosiasi, maupun pelaku usaha. Hadir sebagai narasumber utama Amsor, S.T., Direktur Pengelolaan Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Turut hadir Dadi Mulyadi, S.H., Ketua Umum ASPELINDO (Asosiasi Pengusaha Limbah Indonesia), serta H. Tono, pengusaha pengelolaan limbah sekaligus Owner PT Harosa Dharma Nusantara, bersama 36 Para Pengusaha pengelolaan limbah beserta pelaku industri dan jasa pengelolaan limbah dari berbagai wilayah.

Dalam pemaparannya, Amsor menegaskan bahwa limbah B3 merupakan konsekuensi pasti dari aktivitas industri. Mulai dari oli bekas, kain majun, limbah elektronik, hingga residu industri stamping dan peleburan logam, seluruhnya harus dikenali sejak awal oleh penghasil limbah.

“Selama industri beroperasi, limbah B3 akan terus ada tanpa henti. Persoalannya bukan ada atau tidaknya limbah, tetapi sejauh mana limbah itu dikenali, dicatat, dan dikelola sesuai ketentuan,” tegas Amsor.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, tanggung jawab utama pengelolaan limbah B3 berada pada penghasil limbah. Penghasil limbah diwajibkan melakukan pengelolaan sendiri, baik melalui pengolahan, pemanfaatan, maupun penimbunan. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit penghasil yang menyerahkan pengelolaan kepada pihak ketiga karena keterbatasan pemahaman dan kesiapan fasilitas.

Amsor juga mengulas dampak penerapan Undang-Undang Cipta Kerja, di mana seluruh perizinan usaha kini terintegrasi melalui sistem OSS (Online Single Submission). Proses perizinan, mulai dari penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga persetujuan lingkungan dan Persetujuan Teknis (Pertek), dilakukan secara daring dan transparan.

“Persetujuan teknis sering dianggap mahal karena harus menggunakan konsultan. Padahal pada prinsipnya pemrakarsa dapat menyusun sendiri dokumen teknis tersebut. Panduan sudah tersedia dan kami terbuka untuk diskusi serta asistensi,” jelasnya.

Dalam aspek teknis operasional, Amsor menekankan bahwa setiap metode pengolahan limbah, termasuk pembakaran termal, wajib dilengkapi dengan alat pengendali pencemaran udara, cerobong sesuai kaidah teknis, sistem IPAL, serta fasilitas penyimpanan limbah B3 yang kapasitasnya disesuaikan dengan volume limbah yang dihasilkan.

Ia juga mengingatkan agar pembangunan fasilitas dilakukan secara bertahap dan terukur, bukan langsung berlebihan di awal, guna menghindari pemborosan biaya sekaligus meminimalkan potensi pelanggaran.

Lebih lanjut, Amsor menegaskan bahwa seluruh pergerakan limbah B3 wajib tercatat dan dilaporkan secara elektronik. Mulai dari limbah dihasilkan, dipindahkan, diolah, hingga dimusnahkan, seluruhnya memiliki jejak administrasi yang jelas.

“Limbah B3 itu ibarat memiliki KTP. Dari lahir sampai dikuburkan harus tercatat. Ini bukan hanya kepentingan nasional, tetapi juga bagian dari pertanggungjawaban Indonesia di forum internasional, termasuk Konvensi Basel,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Umum ASPELINDO, Dadi Mulyadi, S.H., menilai kehadiran pelaku usaha seperti PT Harosa Dharma Nusantara menunjukkan bahwa dunia usaha siap berkolaborasi dengan pemerintah dalam membangun sistem pengelolaan limbah yang patuh regulasi dan berorientasi keberlanjutan.

“Keterlibatan langsung para pengusaha pengelolaan limbah menjadi penting agar kebijakan yang lahir benar-benar aplikatif dan seimbang antara aspek lingkungan dan iklim investasi,” ujarnya.

Menutup kegiatan, Amsor menegaskan bahwa pengelolaan limbah B3 ke depan harus dipandang sebagai peluang usaha yang bertanggung jawab, bukan sekadar kewajiban administratif.

“Kuncinya sederhana: kenali limbahnya, kelola sesuai aturan, penuhi aspek teknis dan administrasi, lalu laporkan secara disiplin. Jika itu dilakukan, pengelolaan limbah B3 akan berjalan aman, legal, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours