Kabupaten Bekasi — Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) menjadi momentum penting untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak boleh dipisahkan dari pemenuhan akses keadilan bagi seluruh warga negara. Hal tersebut disampaikan Ipung D Tarsovie, selaku perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) WJI Bertransformasi WBI (Warga Bumiputera Indonesia) Kabupaten Bekasi, dalam keterangannya memperingati HAKORDIA.

Ipung menjelaskan bahwa WBI merupakan bentuk transformasi dan penguatan dari Ormas yang sebelumnya dikenal sebagai WJI (Warga Jaya Indonesia), dengan semangat yang tetap sama: membela kepentingan rakyat melalui jalur advokasi hukum dan pemberdayaan masyarakat.
Menurutnya, korupsi adalah tindak pidana luar biasa yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menimbulkan dampak langsung terhadap hilangnya hak-hak dasar masyarakat, terutama kelompok rentan yang sehari-hari berhadapan dengan pelayanan publik.
“Korupsi selalu menimbulkan korban. Dan sering kali korbannya adalah warga biasa yang tidak memiliki akses, kekuatan, maupun pengetahuan hukum untuk melawan ketidakadilan,” ujarnya.
Sebagai bagian dari LBH Ormas WBI Kabupaten Bekasi, Ipung menegaskan bahwa bantuan hukum memiliki peran strategis dalam ekosistem pemberantasan korupsi, khususnya dalam memastikan masyarakat tidak menjadi objek kesewenang-wenangan akibat praktik penyalahgunaan kewenangan.
Ia menilai, peningkatan kesadaran hukum publik merupakan prasyarat utama dalam membangun budaya antikorupsi yang berkelanjutan dan berakar kuat di tengah masyarakat.
“Masyarakat harus memahami hak-haknya, berani bersuara, dan tidak takut mencari keadilan. Di situlah fungsi bantuan hukum—hadir sebagai penjaga konstitusi di tingkat akar rumput,” tegasnya.
Ipung juga menekankan pentingnya keberanian masyarakat dalam melaporkan dugaan penyimpangan, serta perlunya jaminan perlindungan hukum bagi para pelapor (whistleblower) agar tidak mengalami kriminalisasi maupun tekanan.
Menurutnya, sinergi antara masyarakat, aparat penegak hukum, dan organisasi bantuan hukum harus terus diperkuat agar semangat pemberantasan korupsi tidak berhenti pada slogan, melainkan benar-benar dirasakan secara nyata manfaatnya oleh rakyat.
“Negara yang bersih hanya dapat terwujud apabila hukum berdiri adil dan berpihak pada kebenaran, bukan pada kekuasaan,” katanya.
Dalam momentum HAKORDIA ini, Ipung D Tarsovie mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Bekasi untuk memandang pemberantasan korupsi sebagai perjuangan kolektif yang membutuhkan keberanian sipil serta literasi hukum yang kuat.
Menutup pernyataannya, ia menegaskan komitmen LBH Ormas WBI Kabupaten Bekasi untuk terus mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak hukum, sekaligus melawan segala bentuk praktik koruptif dan penyalahgunaan kekuasaan.
“Melawan korupsi adalah bagian dari membela rakyat. Dan bantuan hukum adalah instrumen keadilan yang tidak boleh absen di tengah masyarakat.”


+ There are no comments
Add yours