BARAK Indonesia MARCAB Kab Bogor Siap “Pasang Badan” Kawal MBG dan Ketahanan Pangan

3 min read

Zulfa Rachmania: “Jangan Main-Main dengan Uang Rakyat, Penjara Menanti”

Kabupaten Bogor — Komitmen penegakan supremasi hukum di Kabupaten Bogor kembali ditegaskan LSM BARAK Indonesia Markas Cabang (Marcab) Kabupaten Bogor. Di bawah kepemimpinan Ketua Marcab, Zulfa Rachmania, BARAK menyatakan sikap keras dan tanpa kompromi terhadap potensi penyimpangan program-program nasional yang menyentuh langsung hajat hidup masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Zulfa menyikapi kegusaran masyarakat atas bergulirnya sejumlah program strategis nasional, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Ketahanan Pangan, serta Koperasi Desa Merah Putih, yang seharusnya berpihak sepenuhnya kepada kepentingan rakyat kecil, bukan menjadi ladang bancakan oknum tertentu.

“Ini bukan program coba-coba. Ini uang negara. Ini uang rakyat. Dan siapa pun yang berani menyimpangkan—entah aparat desa, pengelola BUMDes, pengurus koperasi, atau pihak lain—harus siap berhadapan dengan hukum,” tegas Zulfa, Senin (8/12/2025).

Zulfa menegaskan, mulai tahun 2026, LSM BARAK Indonesia Marcab Kabupaten Bogor akan melakukan kontrol sosial total dan sistematis terhadap seluruh program MBG dan Ketahanan Pangan yang dikelola oleh BUMDes dan Koperasi Merah Putih, termasuk program yang sudah berjalan sejak tahun 2025.

“Tidak ada istilah ‘sudah berjalan’ lalu kebal hukum. Program tahun 2025 akan kami telusuri, audit sosial, dan bedah satu per satu di awal 2026. Jika kami temukan kejanggalan, manipulasi, mark up, atau penyalahgunaan kewenangan, kami pastikan laporan resmi akan kami layangkan, mulai dari Kejaksaan Negeri, Kejati, bahkan sampai Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya lantang.

Ancaman Pidana Tegas dan Nyata

Zulfa mengingatkan bahwa pengelolaan program-program tersebut memiliki konsekuensi hukum serius, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 dan Pasal 3:
➤ Pidana penjara seumur hidup atau
➤ Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,
➤ Denda hingga Rp1 miliar, apabila terbukti merugikan keuangan negara.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Penyelewengan dana desa dapat berujung pidana dan sanksi administratif berat, termasuk pemberhentian.

KUHP Pasal 372 dan 378

Penggelapan dan penipuan:
➤ Pidana penjara hingga 4 tahun.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta aturan turunannya, yang mengatur pertanggungjawaban pengurus koperasi atas pengelolaan keuangan.

“Jangan berpikir bahwa berlindung di balik program nasional lalu aman. Negara ini punya hukum. Dan kami akan memastikan hukum itu bekerja,” kata Zulfa.

Dukungan untuk Bupati Bogor dan APH

Dalam pernyataannya, Zulfa menegaskan bahwa langkah BARAK bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan membantu Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Rudy Susmanto dalam mewujudkan visi besar “Bogor Istimewa” yang bersih, berintegritas, dan bebas korupsi.

“Kami berdiri sejalan dengan semangat Bupati Bogor dan Aparat Penegak Hukum. Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kalau mau Bogor Istimewa, ya, korupsi harus disikat sampai ke akar,” pungkasnya.

LSM BARAK Indonesia menegaskan, kontrol sosial bukan ancaman, melainkan alarm keras bagi siapa pun yang masih berani mengkhianati amanah rakyat.

Bagikan berita/artikel ini

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours