Subang – Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), menegaskan komitmen tegas pemerintah untuk menertibkan seluruh aset negara di Kabupaten Karawang, termasuk aset milik Perum Jasa Tirta (PJT) dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang selama ini dikuasai oknum masyarakat maupun oknum pengusaha. Semua aset tersebut, tegas KDM, akan dikembalikan kepada negara dan difungsikan sebagaimana mestinya.

“Aset negara itu harus kembali kepada fungsinya. Tidak boleh ada oknum masyarakat ataupun pengusaha yang menguasai aset PJT dan BBWS untuk kepentingan pribadi. Pemerintah wajib menertibkannya sesuai aturan,” tegas KDM saat menerima Tim Hukum JABIS (Jabar Istimewa) di kediamannya, Galuh Pakuan, Subang, Selasa (25/11/2025).
Instruksi KDM: JABIS Diminta Perkuat Data dan Koordinasi dengan PJT–BBWS
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur KDM menanyakan perkembangan laporan aduan terkait normalisasi saluran air di samping Honda Kumala, Pasir Panggang. Aduan ini datang dari pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lahan.
“Pak Gubernur ingin memastikan semua dalil pelapor diuji dengan data resmi. Itu sebabnya beliau meminta tim hukum untuk memperdalam bukti, memetakan data, dan berkoordinasi langsung dengan PJT dan BBWS,” jelas Pontas Hutahaen, S.H.
Menindaklanjuti instruksi itu, Tim Hukum JABIS telah menghubungi PJT dan BBWS untuk pemetaan titik batas, pematokan lahan, serta penarikan data dan peta resmi guna memastikan legalitas lahan sengketa.
Pendampingan Hukum Hanya untuk Kades Wadas, H. Junaedi
Pontas menegaskan bahwa pendampingan hukum dalam kasus ini difokuskan kepada Kepala Desa Wadas, H. Junaedi, yang masuk dalam laporan aduan.
“Fokus pendampingan ada pada Kepala Desa Wadas, H. Junaedi. Kami memastikan beliau mendapat perlindungan hukum yang layak dan proses pemeriksaannya objektif,” ujar Pontas.
Penjelasan Pontas soal Kapasitas H. Junaedi yang Diberi Mandat KDM
Pontas juga menanggapi pertanyaan masyarakat yang mempertanyakan peran strategis H. Junaedi dalam berbagai penertiban di Karawang. Menurutnya, posisi H. Junaedi bukan ditunjuk sembarangan, tetapi merupakan mandat langsung dari Gubernur Jawa Barat, KDM.
“Kami perlu meluruskan. H. Junaedi mendapat mandat resmi dari Pak Gubernur untuk berkoordinasi dengan para kepala desa dalam penyelesaian persoalan Bangli atau bangunan liar di seluruh wilayah Kabupaten Karawang. Jadi kapasitas beliau jelas, berbasis mandat, dan bertujuan menata ruang agar sesuai dengan ketentuan negara,” terang Pontas.
Ia menambahkan, kepercayaan yang diberikan KDM kepada H. Junaedi lahir dari rekam jejak dan integritasnya dalam menjaga ketertiban wilayah serta sikap konsisten dalam mendukung kebijakan pemulihan tata ruang di Karawang.
“Penertiban Bangli bukan tugas ringan. Itu menyangkut kepentingan publik dan penegakan aturan. Mandat itu diberikan karena H. Junaedi dianggap mampu mengoordinasikan kepala desa lainnya dan memastikan penertiban berjalan tanpa konflik,” jelasnya lagi.
Tiga Laporan Warga Karawang Sudah Selesai di Pakuan
Pontas juga melaporkan kepada KDM terkait tiga aduan masyarakat Karawang yang meminta bantuan hukum langsung ke Pakuan, yakni:
Permasalahan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri,
Dugaan penipuan oleh agen tenaga kerja,
Sengketa tanah.
“Alhamdulillah ketiganya sudah selesai. Ini bukti Pak Gubernur sangat responsif dan selalu hadir untuk rakyat,” ujarnya.
Aset Negara Harus Kembali ke Fungsi Aslinya
Pontas menutup keterangannya dengan kembali menegaskan pesan utama KDM.
“Pak Gubernur menegaskan bahwa seluruh aset negara, termasuk PJT dan BBWS, harus ditertibkan dan dikembalikan sesuai fungsi aslinya. Tidak boleh dikuasai oknum mana pun secara tidak sah,” tandasnya.
