Karawang — Ujang Suhana, SH, dari Tim Hukum Jabar Istimewa, menyampaikan pernyataan tegas terkait polemik normalisasi saluran dan penertiban bangunan liar di sepanjang saluran dari hulu hingga hilir, termasuk di kawasan Interchange Karawang Barat. Ia menegaskan bahwa seluruh langkah yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memiliki dasar hukum kuat, sekaligus meluruskan kesalahpahaman publik terkait legalitas serta kewenangan pemerintah.

Dalam pernyataannya, Ujang Suhana menekankan bahwa semua bangunan liar yang berdiri di atas tanah negara wajib ditertibkan sesuai peraturan perundang-undangan. Ia mengingatkan bahwa bangunan semegah apa pun tidak dapat diberikan IMB maupun PBG jika berdiri di atas tanah negara, sebagaimana diatur dalam:
UU No. 28 Tahun 2002 Pasal 1(1)
PP No. 36 Tahun 2005 Pasal 5(1)
UU No. 5 Tahun 1960 Pasal 10
Permen PUPR No. 05 Tahun 2016 Pasal 3(1)
Lebih jauh, jika terdapat bangunan liar di tanah negara namun memiliki IMB atau PBG, hal itu mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, sebagaimana diatur dalam:
KUHP Pasal 263 (pidana 6 tahun)
KUHP Pasal 264 (pidana 8 tahun)
KUHP Pasal 266
Serta pelanggaran atas UU No. 28 Tahun 2002
Normalisasi Dilakukan Pemprov Jabar Dengan Kolaborasi Lintas Instansi
Ujang menjelaskan bahwa seluruh proses normalisasi dan penertiban bangunan liar dilaksanakan langsung oleh Pemprov Jawa Barat, berkolaborasi dengan berbagai elemen, antara lain:
PJT II
BBWS
BKSDA Provinsi dan Kabupaten
Satpol PP Provinsi dan Kabupaten
TNI–Polri
Jasa Marga
Kepala desa terkait
Seluruh langkah ini juga telah dikomunikasikan melalui rapat resmi yang melibatkan Bupati Karawang dan seluruh instansi teknis. Masyarakat penghuni bangunan liar pun telah menerima surat pemberitahuan sebelum proses penertiban dilakukan.
Langkah normalisasi ini, kata Ujang, bertujuan mengembalikan fungsi saluran agar tidak tersumbat, sekaligus melakukan penataan kawasan Interchange Karawang Barat agar lebih indah, bersih, dan menjadi etalase Kabupaten Karawang.
—
DASAR HUKUM KEWENANGAN GUBERNUR
1. UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
Pasal 25 secara tegas melarang setiap orang melakukan kegiatan yang mengganggu tata air, merusak sumber air, atau mendirikan bangunan di daerah aliran sungai (DAS).
2. Tugas dan Wewenang Gubernur
Pasal 13
Gubernur memiliki tugas mengawasi pelaksanaan kewenangan pengelolaan sumber daya air oleh pemerintah kabupaten/kota.
Pasal 20 Ayat (1)
Jika kabupaten/kota belum mampu melaksanakan tugas dan wewenang terkait pengelolaan SDA, kewenangan tersebut dapat dilimpahkan kepada gubernur.
3. Tugas Kepala Desa
Pasal 17
Kepala desa berkewajiban membantu pemerintah dalam pengelolaan sumber daya air di wilayahnya.
Kesimpulan Dasar Hukum
Dari ketentuan tersebut Ujang Suhana menegaskan bahwa:
1. Mendirikan bangunan di daerah aliran sungai adalah perbuatan melawan hukum.
2. Gubernur memiliki kewenangan penuh untuk melakukan tindakan tegas mengembalikan fungsi sungai dan DAS.
3. Kepala desa wajib membantu pemerintah dalam proses pemulihan fungsi DAS.
Terkait Pelaporan Terhadap Gubernur
Menanggapi adanya pelaporan terhadap Gubernur Jabar kepada KPK, Ujang memberikan penjelasan hukum:
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, masyarakat memang berhak melaporkan penyelenggara layanan publik, termasuk gubernur. Namun laporan harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Berdasarkan UU Tipikor, seseorang hanya dapat diproses jika terdapat bukti nyata (actual loss), bukan sekadar cacat administratif.
Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 telah menegaskan bahwa potensi kerugian negara (potential loss) tidak lagi dapat dijadikan dasar pidana korupsi.
Karena itu, tidak adanya papan proyek bukanlah unsur tindak pidana korupsi.
Ujang menegaskan:
“Laporan terhadap Gubernur Jawa Barat ke KPK merupakan salah alamat dan menunjukkan keterbatasan pemahaman pelapor tentang UU Administrasi Pemerintahan maupun UU Tipikor.”
KPK, lanjutnya, memang wajib menerima laporan apa pun dari masyarakat, namun diterima bukan berarti dapat ditindaklanjuti, karena semua tetap bergantung pada alat bukti yang sah.
Ajakan Ujang Suhana: Semua Pihak Wajib Dukung Normalisasi
Di akhir pernyataannya, Ujang Suhana mengajak seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat Karawang untuk bersatu mendukung langkah normalisasi dan penertiban bangunan liar.
Ia menyebutkan seluruh elemen:
pemerintah eksekutif, legislatif, Forkopimda, LSM, ormas, OKP, pemuda, dan para jurnalis untuk bersama-sama mengawal penataan Karawang Barat sebagai wajah dan etalase Kabupaten Karawang.
“Sudah saatnya tanah negara memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Karawang, bukan hanya sebagian oknum,” tegasnya.
Penertiban dan normalisasi ini, tegas Ujang, adalah bagian dari upaya menjadikan Karawang lebih maju, tertata, dan sesuai dengan slogan “Karawang Maju.”
